PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran pada 2025 hanya dibayarkan selama delapan bulan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi.
Idi menjelaskan, secara administrasi TPP yang dibayarkan terhitung dari Januari hingga Agustus. Pembayaran TPP bulan Agustus sendiri baru akan dilakukan pada Desember.
Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!
“Itu secara administrasinya, yang Januari juga baru dibayarkan bulan Mei kemarin,” kata dia.
Ia menyebutkan, setelah Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami dilantik, terdapat komitmen untuk membayarkan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulan.
Namun sebelum pelantikan, telah disampaikan bahwa TPP akan diefisiensi sebesar 30 persen sehingga hanya dibayarkan selama delapan bulan.
“Sebelum bupati dilantik, memang sudah diinformasikan bahwa TPP akan diefisiensi sebesar 30 persen (dibayarkan 8 bulan, Red),” ujarnya.
Menurut Idi, total anggaran TPP ASN Pangandaran mencapai sekitar Rp 5 miliar per bulan. Jika tidak dibayarkan selama dua bulan, nilainya mencapai sekitar Rp 10 miliar.
“Kalau dua bulan berarti Rp 10 miliaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada 2026 Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana membayarkan TPP selama 12 bulan. Meski demikian, nilai TPP tetap diefisiensi 30 persen.
“Artinya sama dengan 8 bulan. Tapi dibayarnya 12 bulan, atau tiap bulan,” jelasnya.
Baca Juga:Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!
Idi menyebutkan, nilai TPP pada 2026 akan sama seperti 2025, namun nominal yang diterima per bulan menjadi lebih kecil.
Menurutnya, skema tersebut lebih baik dibandingkan TPP tidak dibayarkan selama empat bulan karena dapat berdampak pada skor kredit perbankan PNS.
Ia menilai, praktik peminjaman uang dengan jaminan surat keputusan (SK) masih lazim dilakukan oleh PNS.
“Makanya dibayarnya nanti akan dibagi rata 12 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang PNS di Pangandaran yang enggan dikorankan mengaku masih menunggu TPP yang belum dibayarkan selama satu bulan.
“Bulan kemarin baru dibayarkan untuk satu bulan, sekarang lagi nunggu satu bulan lagi,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (16/12/2025). (Deni Nurdiansah)
