Pungutan Retribusi Pasar di Tasikmalaya Wajib Dihentikan, Prosedur Penagihan DLH Cacat Administrasi

pasar cikurubuk
Pengendara motor keluar dari kompleks Pasar Cikurubuk (Firgiawan)
0 Komentar

Prosedur yang dilakukan DLH ini dinilai cacat hukum,

Akademisi bidang hukum Dr Eki S Baehaqi SH MH mengatakan bahwa Secara hukum, kawasan pasar merupakan aset pemerintah di bawah tanggung jawab Dinas KUMKM Perindag atau UPTD pasar. Secara hukum, instansi tersebut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di wilayah tersebut. “Kalau tidak lewat pihak ketiga atau pedagang langsung, ya otomatis tanggung jawab membayar retribusinya ada di UPTD,” ungkapnya kepada Radar, Senin (15/12/2025).

Maka dari itu menurutnya DLH berikut Dinas KUMKM Perindag perlu melakukan evaluasi mengenai retribusi sampah. Jangan sampai kekeliruan pembayaran retribusi ini terus berlarut dan bisa memiliki konsekuensi hukum. “Kalau didalami ini bisa jadi konsekuensi hukum, karena pungutan retribusi ilegal ya jadinya pungli,” katanya.

Ketika DLH tidak punya kewenangan memungut retribusi sampah kepada pedagang di kawasan pasar, lanjut Eki, hal itu wajar karena tidak ada pelayanan langsung kepada pedagang. Karena setiap produksi sampah yang ada di pasar merupakan tanggung jawab dari UPTD Pasar atau Dinas KUMKM Perindag. “Jadi harusnya objek retribusinya adalah UPTD, bukan pedagang atau pun kelompok pedagang,” imbuhnya.

Baca Juga:Retribusi Sampah Pasar di Tasikmalaya Terindikasi Ilegal, Penentuan WR Cacat AdministrasiDirektur yang Terlalu Hati-hati!

Sebelumnya Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup LPLHI (LPLHI) Mugni Anwari yang mengatakan mekanisme penarikan retribusi sampah di pasar yang diterapkan saat ini memberikan ruang kekeliruan. Karena biaya yang diambil dari pedagang sangat mungkin jauh lebih besar dari kewajiban bayar kepada DLH.

“Ya kan Rp 1.000 kalau dikali 4.000 pedagang sudah Rp 4 juta sehari, dikali sebulan bisa sampai Rp 120 juta, sedangkan yang dibayarkan ke DLH kan katanya hanya sekitar Rp 12 juta,” tuturnya.(rangga jatnika)

0 Komentar