Pungutan Retribusi Pasar di Tasikmalaya Wajib Dihentikan, Prosedur Penagihan DLH Cacat Administrasi

pasar cikurubuk
Pengendara motor keluar dari kompleks Pasar Cikurubuk (Firgiawan)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pungutan retribusi sampah untuk kawasan pasar di Tasikmalaya khususnya Pasar Cikurubuk harus dihentikan. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menyalahi mekanisme penentuan Wajib Retribusi (WR) yang berpotensi memunculkan pungutan liar (pungli).

Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat menerangkan menilai DLH sudah jelas menyalahi prosedur administrasi dalam penagihan retribusi pasar. Pasalnya penanggung jawab segala urusan di pasar adalah UPTD Pasar Resik di bawah Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya.

“Tanggung jawab wilayahnya kan ada di UPTD Pasar, ko bisa DLH memberikan tagihan ke yang lain?,” ungkapnya.

Baca Juga:Retribusi Sampah Pasar di Tasikmalaya Terindikasi Ilegal, Penentuan WR Cacat AdministrasiDirektur yang Terlalu Hati-hati!

Lain cerita jika UPTD Pasar yang memungut biaya sampah kepada para pedagang, menurutnya hal itu rasional. Dengan catatan UPTD menurunkan petugas khusus untuk membersihkan sampah di area pasar dan mengangkutnya ke TPS.

“Kalau memang DLH tidak punya kewenangan memungut retribusi kepada pedagang, ya jangan memaksakan diri dengan mengeluarkan tagihan kepada paguyuban,” ucapnya.

Tagihan tak berdasar itu, lanjut Tatang, pada akhirnya bisa menimbulkan pungutan liar di lingkungan pasar. Pasalnya tidak mungkin jika pengurus paguyuban membayarnya tanpa meminta kepada pedagang.

“Ini sama saja memaksa paguyuban pedagang untuk melakukan pungli,” terangnya.

Maka dari itu, pungutan retribusi sampah DLH kepada pengurus kelompok pedagang harus dihentikan. Sampai ada perbaikan Wajib Retribusi menjadi UPTD Pasar selaku penanggung jawab. “Masa proses yang salah mau dilanjutkan, ya harus dihentikan,” terangnya.

Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya Feri Arif Maulana yang menjelaskan retribusi sampah di Pasar Cikurubuk diberlakukan secara kelompok. Sehingga pembayarannya diwakili oleh pengurus yang disepakati warga pasar. “WR (Wajib Retribusi) di pasar Cikurubuk itu bukan per pedagang, tapi pengurus kawasan,” ucapnya.

Hal itu karena secara regulasi, retribusi untuk kawasan pasar dengan permukiman berbeda penerapannya. Pasalnya hitungan biayanya tidak flat, namun dihitung Rp 30.000 perkubik. “Dalam satu bulan kisarannya Rp 9 juta sampai Rp 14 juta, kalau dirata-ratakan sekitar Rp 12 juta,” katanya.

Baca Juga:Event Olahraga di Garut Harus Punya Rekom Cabor dan KONIWabup Apresiasi ASN Tak Bawa Kendaraan Pribadi, Dinilai Berdampak pada Perekonomian

Bukti pembayaran retribusinya pun, kata Feri, tidak berupa karcis seperti halnya untuk warga di permukiman. Dalam hal ini DLH mengeluarkan dokumen tagihan berupa Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). “Di situ dicantumkan hasil perhitungan berapa kubik sampah yang diangkut,” ucapnya.

0 Komentar