“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Gubernur dalam surat edaran tersebut. (Diki Setiawan)
Pengusaha Properti Kaget! Izin Perumahan Dihentikan Sementara, Minta Pemprov Tinjau Ulang
