Penataan PKL di Kota Tasikmalaya Masuk Tahap Pembinaan, Pedagang Taman Kota Kantongi Legalitas Usaha

penataan PKL di Kota Tasikmalaya
Kepala Dinas KUMKMPerindag Kota Tasikmalaya, Sofyan Zaenal M, menyerahkan tanda daftar usaha kepada PKL Reboan di area relokasi, Rabu 17 Desember 2025. firgiawan / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Sepekan setelah penataan kawasan Taman Kota–Masjid Agung, Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai memasuki fase pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Salah satu langkah konkret yang dilakukan ialah pemberian legalitas usaha kepada para pedagang yang kini menempati area relokasi di sekitar Taman Kota.

Melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKMPerindag), Pemkot Tasikmalaya membagikan Tanda Daftar Usaha Pedagang (TDUP) kepada PKL Masjid Agung dan Taman Kota, Rabu 17 Desember 2025.

Baca Juga:Kursi Kepala Diskominfo, Staf Ahli, dan Sekwan di Kota Tasikmalaya Segera Diisi! Beberapa Nama Dikirim ke BKNJukir Dishub di Kota Tasikmalaya Jadi Juru Pungli? Bayar Parkir Tanpa Karcis, Warga Bisa Lapor

Kepala Dinas KUMKMPerindag Kota Tasikmalaya, Zaenal Mutaqien, menyebut pemberian TDUP merupakan tindak lanjut dari penataan PKL yang sebelumnya sempat memicu dinamika di lapangan.

Legalitas ini, kata dia, menjadi dasar pembinaan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang.

“Hari ini kami fokus pada pembinaan dan pemberian TDUP sebagai bentuk pengakuan legal terhadap aktivitas PKL di kawasan Masjid Agung dan Taman Kota,” ujarnya kepada Radar.

Zaenal menjelaskan, lokasi relokasi yang ditempati PKL berada di area Taman Kota yang merupakan aset milik Pemkot Tasikmalaya.

Meski bukan badan jalan, kawasan tersebut dinilai lebih aman, tertib, dan tidak mengganggu fungsi lalu lintas maupun aktivitas ibadah.

“Ke depan pembinaan akan terus berlanjut, termasuk sosialisasi aturan agar kawasan tetap tertib dan nyaman,” katanya.

Dari sisi perwakilan pedagang, Pembina Pepmatas Nanang Nurjamil menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relokasi tersebut.

Baca Juga:Hipnotis Politik!Mata Sehat, Masa Depan Terlihat: Gerakan Dinkes Kota Tasikmalaya

Ia menilai lokasi baru memberikan rasa aman dan kepastian bagi pedagang, sekaligus kenyamanan bagi pembeli.

“Kami mengapresiasi Pemkot Tasikmalaya karena telah menyiapkan lokasi yang lebih layak dan tidak berisiko bagi PKL reboan,” tuturnya.

Nanang juga meluruskan isu pungutan liar yang sempat beredar.

Ia menegaskan tidak ada pungutan sebesar Rp200 ribu kepada pedagang, seperti yang ramai diperbincangkan.

“Yang ada hanya iuran kebersihan Rp35 ribu dan donasi sukarela untuk kegiatan internal pedagang, bukan pungutan,” tegasnya.

Respons positif juga datang dari pengunjung kawasan Taman Kota.

Lela (55), warga Cihideung, mengaku penataan PKL membuat aktivitas belanja menjadi lebih nyaman dan aman.

0 Komentar