OJK Tasikmalaya Terima 1.155 Pengaduan Sepanjang 2025, Didominasi Masalah Pinjol

OJK
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, usai diwawancara Radar di kantornya, Selasa (16/12/2025). (Lisna Wati/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mencatat sebanyak 1.155 pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang Januari hingga November 2025.

Pengaduan tersebut mencakup berbagai persoalan di sektor jasa keuangan, mulai dari pinjaman online (pinjol), perilaku penagihan, hingga permintaan keringanan pembiayaan.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyebutkan jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan yang diterima melalui berbagai kanal layanan pengaduan OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 348 laporan atau sekitar 34 persen berkaitan dengan pinjol.

Baca Juga:UBK Tasikmalaya Salurkan Donasi untuk Korban Banjir di Sumatra dan AcehLPS Mulai Proses Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja

Ia menjelaskan, pengaduan terkait pinjaman online umumnya berawal dari kemudahan akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali menggunakan layanan tersebut. “Masyarakat yang terjerat pinjol itu karena adanya kemudahan,” ujarnya kepada Radar, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, secara tren, jumlah pengaduan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun lalu. Menurut Nofa, kondisi ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas edukasi keuangan yang dilakukan OJK kepada masyarakat.

“Kecenderungannya itu adalah naik. Semakin edukasi kita berikan, pengaduannya juga semakin naik. Karena mereka semakin sadar ke mana harus mengadu,” kata Nofa yang memimpin OJK Tasikmalaya sejak November 2025 tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan sekaligus mencegah persoalan serupa, OJK Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi keuangan kepada masyarakat.

Nofa mengungkapkan, edukasi yang dilakukan difokuskan pada pemahaman kebutuhan sebelum mengakses pembiayaan serta pemilihan lembaga keuangan yang berizin.

“Sesuai dengan tugas pokok kami, kami akan melakukan edukasi kepada masyarakat,” ujar wanita asal Klaten Jawa Tengah tersebut.

Ia menegaskan, OJK juga telah mengatur ketentuan pinjaman daring berizin, mulai dari suku bunga hingga tata cara penagihan, guna melindungi konsumen. Selain itu, OJK juga mengubah pendekatan edukasi dengan melibatkan masyarakat secara lebih luas melalui metode training of trainers (TOT). Pendekatan ini bertujuan agar informasi literasi keuangan dapat tersebar lebih masif.

Baca Juga:Alfaland Group dan Omega Hotel Management Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Aceh TamiangSharp Luncurkan Slogan Global “In Step With Your Future", Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Korban Banjir Sumatra

“Kalau kami saja yang nanti menanggung edukasinya, itu ga akan pernah efektif dan ga akan pernah bisa menjangkau masyarakat sampai yang luas,” ujarnya.

Sebagai bagian dari tugas perlindungan konsumen, OJK Tasikmalaya juga terus mendorong masyarakat untuk lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan, termasuk memastikan legalitas lembaga keuangan yang digunakan.

0 Komentar