Bahkan, hingga Senin 15 Desember, kondisi terdakwa tetap sehat. Selama tujuh kali persidangan, Endang Juta keukeuh dengan pendiriannya: tidak pernah mengakui adanya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah kaki Gunung Galunggung.
Bahkan, pada sidang keenam dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim sampai membacakan ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Jabar. Isinya, pengakuan Endang Juta atas aktivitas tambang ilegal. (red)
