Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Tambang Galunggung dengan Terdakwa Endang Juta Kembali Ditunda

Sidang Endang Juta di Bandung
Endang Juta berjalan di salah satu koridor Pengadilan Negeri Bandung saat hendak menjalani sidang pada Senin 1 Desember 2025. (IST)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa galian C ilegal, Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ).

Pada sidang kedelapan di Pengadilan Negri (PN) Kota Bandung, Rabu (17/12/2025) majelis hakim meminta jaksa secepatnya menyampaikan tuntutan.

Jaksa kemudian mengajukan seminggu, namun majelis hakim yand dipimpin Panji Surono memutuskan sidang kembali digelar Senin 22 Desember 2025.

Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!

“Jangan lama-lama, Senin saja. Ini penundaan yang kedua kali untuk agenda tuntutan,” tegas Hakim Panji.

Akibat penundaan itu, sidang kemarin berjalan cukup singkat. Tidak lebih dari tiga menit. Mulai pukul 13.20 sampai 13.23.

Sementara Endang Juta, sudah tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.30.

Selama menunggu, Endang bersama kerabatnya berbincang santai di Ruangan Tunggu Advokat, Bapas dan Pekerja Sosial.

Sesekali, Endang keluar ruangan dan duduk santai di kursi penjaga tahanan sementara PN Bandung.

Sementara tahanan lainnya berada di dalam sel. Menunggu jadwal sidang membuat Endang terlihat sedikit lelah.

“Duh tunduh,” ujar Endang kepada petugas kejaksaan yang mengantarkannya ke ruangan Sidang.

Endang Juta pun terlihat datang ke ruang sidang dengan percaya diri. Ia mengenakan setelan kemeja putih bersih dipadu celana jeans dan sepatu pantofel hitam yang mengkilat.

Baca Juga:Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!

“Bapak keren. Tampilannya luar biasa,” ujar salah satu hakim yang disambut senyum oleh Endang.

Sebelumnya, proses hukum terhadap Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan membacakan tuntutan terhadap terdakwa galian C ilegal Kabupaten Tasikmalaya itu pada Rabu, 17 Desember 2025.

Sejatinya, sidang agenda tuntutan dilaksanakan Senin, 15 Desember 2025. Namun karena jaksa belum siap, sidang ditunda hingga Rabu (17/12).

“Ditunda, tuntutan belum siap,” ujar Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati), Agusman, kepada radartasik.id.

Sidang perdana terdakwa EAM dimulai sejak 5 November 2025. Pada sidang perdana, Kuasa Hukum terdakwa, Jogi Nainggolan sempat mengajukan penahanan kota bagi kliennya.

Alasannya, terdakwa mengidap sakit lambung akut Namun Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono tidak mengabulkan. Sebab, secara fisik kondisi Endang Juta terlihat segar bugar.

0 Komentar