“Yang disampaikan ke publik itu hasil akhirnya. Dokumen penilaian sifatnya rahasia karena itu bagian dari administrasi kepegawaian,” jelasnya.
Gun Gun menandaskan, pejabat yang terpilih nantinya tetap akan dievaluasi kinerjanya.
Evaluasi dilakukan minimal enam bulan setelah pelantikan dan bisa berujung pada rotasi apabila dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Baca Juga:Jukir Dishub di Kota Tasikmalaya Jadi Juru Pungli? Bayar Parkir Tanpa Karcis, Warga Bisa LaporHipnotis Politik!
“Bisa saja seseorang pintar dan kinerjanya bagus, tapi tidak cocok di jabatan tertentu. Itu akan dievaluasi,” katanya.
Untuk jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan), prosesnya sedikit berbeda karena masih memerlukan rekomendasi DPRD sebelum ditetapkan oleh wali kota.
“Mudah-mudahan pelantikan bisa dilakukan akhir tahun atau paling lambat awal tahun depan,” pungkas Gun Gun. (rezza rizaldi)
