“Karena tak sadar, justru awal bentuk kekerasan biasa mulai dari keluarga, seperti waktu anaknya masih kecil ketika nurut menampar atau mem-bully dengan membandingkan anak sendiri dengan yang anak lain merupakan bentuk kekerasan psikologis, dan pemaksaan perkawinan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan seperti menampar atau mem-bully anak dapat meninggalkan luka batin yang mendalam dan berdampak jangka panjang.“Oleh karenanya, orang tua jangan sampai menampar atau mem-bully pada anak, karena bisa menjadi monster sakit hati dengan memendamnya. Kalau kelamaan anak tersebut ketika dewasa akan meniru perbuatan kekerasan yang pernah diterimanya saat kecil dan bisa mematikan sel-sel otak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Elis juga menekankan pentingnya pola asuh positif sejak dini, termasuk dalam membatasi penggunaan gawai pada anak.“Kemudian, para orang tua harus melakukan pola asuh yang positif terhadap anak. Oleh karenanya, jangan sampai sejak kecil sudah mengenal handphone,” katanya.“Hal ini bisa menganggu emosi anak atau tantrum dan menimbulkan popcorn brain dampak teknologi dan video pendek yang mengurangi fokus mereka,” lanjutnya.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Lebih jauh, ia mengingatkan orang tua untuk aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial. Menurutnya, media sosial kini menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kekerasan, termasuk pelecehan seksual berbasis siber.“Modusnya kenalan di media sosial lalu mendekati, dibujuk rayu, sehingga apa yang diminta pelaku dituruti korban. Padahal ternyata pelaku merekamnya dan ketika sudah terjebak pelaku memeras korban dengan ancaman bakal menyebarkan video tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan data Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis per 17 Desember 2025, tercatat sebanyak 80 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipicu oleh media sosial yang tidak diawasi. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 53 kasus.“Artinya media sosial saat ini menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga peran orang tua mengawasi anak bermedia sosial dan anak harus bijak dalam memilih konten yang sesuai usianya serta mendidik,” ujarnya. (riz)
