TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Praktisi hukum Meiman Nanang Rukmana, S.H., menegaskan bahwa pungutan parkir tanpa disertai karcis resmi berpotensi masuk ranah pidana pungutan liar (pungli).
Terlebih jika kebijakan parkir gratis tanpa karcis sudah ditetapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya, namun di lapangan juru parkir (jukir) tetap memungut biaya dari masyarakat.
Meiman menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban menerbitkan bukti atau karcis parkir sebagai alat kontrol dan transparansi, terutama terkait pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga:KH Didi Abdul Majid, Reuni Menyambung Doa dan Merawat Ghirah Santri!Laskar Paseh Kota Tasikmalaya Menanam, Bergerak dan Belajar!
Menurutnya, publik tidak hanya berhak mengetahui target penerimaan parkir, tetapi juga realisasi penerimaannya.
“Kalau jukir resmi tidak memberikan karcis, saya tidak melihat itu sebagai jukir resmi. Kalau tetap memaksa menarik uang, itu pungli dan bisa masuk pidana,” ujarnya, Selasa 16 Desember 2025.
Advokat ini menegaskan, tidak adanya karcis bukan urusan pemilik kendaraan, melainkan tanggung jawab pemerintah.
Apabila masyarakat dipaksa membayar parkir tanpa karcis, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau pengancaman.
Meiman juga menyebut, tanggung jawab pidana tidak berhenti pada jukir sebagai pelaksana di lapangan.
“Jukir hanya pelaksana. Kalau ada yang menyuruh dan kebijakan tidak dijalankan sesuai aturan, pihak yang memerintah (pejabat Dishub, Red) juga bisa terkena pidana,” katanya.
Lebih jauh, ia membuka kemungkinan adanya citizen lawsuit (gugatan masyarakat) apabila pemerintah daerah dinilai lalai menjalankan aturan.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Minta Maaf ke Korban Penganiayaan Geng Motor, kenapa?Kapolres Tasikmalaya Kota Bagikan Tips Hadapi Matel di Jalan, Begini Katanya
Masyarakat, menurutnya, berhak menggugat jika kewajiban pemerintah—termasuk penyediaan karcis—tidak dilaksanakan.
Terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Kota Tasikmalaya tentang retribusi parkir, Meiman menilai regulasi harus benar-benar jelas dan disosialisasikan secara luas.
Apalagi, pelepasan ruas jalan nasional dari objek retribusi parkir PAD berimplikasi langsung pada tata kelola parkir dan keberadaan jukir di sepanjang jalan nasional.
“Pemkot wajib menjelaskan ke publik, jalan nasional itu yang mana saja, bagaimana tata kelola parkirnya, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi konflik sosial antara pemilik kendaraan dan jukir atau jukir liar,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kebijakan tanpa kesiapan sistem—baik digitalisasi maupun karcis manual—berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
