Jukir Dishub di Kota Tasikmalaya Jadi Juru Pungli? Bayar Parkir Tanpa Karcis, Warga Bisa Lapor

jukir Dishub Kota Tasikmalaya tanpa karcis
Deretan parkir kendaraan roda dua di pertigaan Pasar Mambo Jalan HZ Mustofa-Cihideung Kota Tasikmalaya. rezza rizaldi / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Meskipun para juru parkir berseragam oranye di lapangan mengantongi legalitas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, tidak serta merta membuat aktivitas mereka legal.

Ketika jukir Dishub tidak menyerahkan karcis, maka uang yang diambil dari tak berbeda dengan hasil pungutan liar.

Indikasi pungli ini ini diamini oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Hilman Wiranata yang sependapat bahwa karcis merupakan bukti legalitas penarikan uang retribusi parkir.

Baca Juga:Hipnotis Politik!Mata Sehat, Masa Depan Terlihat: Gerakan Dinkes Kota Tasikmalaya

Tanpa itu, uang yang diterima tidak jauh berbeda dengan pungutan liar seperti yang dilakukan jukir ilegal.

“Karcis itu memang harus keluar. Itu untuk menanggulangi kebocoran. Kalau tidak ada karcis tapi tetap bayar, ya itu memang bisa masuk pungli,” tegas politisi PPP itu, Rabu 17 Desember 2025.

Dalam hal ini Dinas Perhubungan punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan di lapangan agar jukir menyerahkan karcis sebelum memungut biaya parkir.

Selain itu, ia juga mendorong warga untuk berani melaporkan jika menemukan juru parkir yang memungut biaya tanpa memberikan karcis.

“Kalau ada parkir seperti itu, laporkan. Nanti kita evaluasi petugas parkirnya,” tambahnya.

Menurutnya, karcis parkir juga merupakan hak masyarakat sebagai pengguna jasa, sekaligus sebagai bukti tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kendaraan.

“Dengan karcis, masyarakat juga punya pegangan. Kendaraannya harus aman, pelayanannya harus baik,” jelasnya.

Baca Juga:Karcis Parkir Tak Diberikan, Pidana Mengintai! Rawan Pungli di Kota TasikmalayaKH Didi Abdul Majid, Reuni Menyambung Doa dan Merawat Ghirah Santri!

DPRD Kota Tasikmalaya, lanjut Hilman, berkomitmen terus mendorong penyempurnaan kebijakan parkir agar lebih tertib, memberi rasa aman kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Ini bagian dari proses evaluasi dan inovasi. Harapannya masyarakat lebih nyaman dan PAD dari parkir bisa meningkat,” pungkasnya.

Di sisi lain, H Hilman juga memaklumi ketidakmampuan Dishub untuk merealisasikan kebijakan manis itu. Pasalnya realita di lapangan masih jauh dari harapan, di mana karcis tidak digunakan.

“Parkir Dishub itu kan sudah disosialisasikan sejak September, soal tarif dan soal karcis. Utamanya kan kalau tidak ada karcis, parkirnya gratis. Tapi di lapangan memang masih ada karcis yang tidak diberikan,” katanya.

0 Komentar