Dua Tambang Galian C Ilegal Ditutup di Pangandaran

tambang galian c ilegal di pangandaran
Petugas Satpol PP memasang larangan penambangan galian c tanpa izin di Pangandaran. (ist)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran menutup dua lokasi tambang galian C yang diduga ilegal atau tidak berizin di Kecamatan Kalipucang. Kedua tambang tersebut berada di tepi jalan raya.

Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, mengatakan penutupan dilakukan karena kegiatan pertambangan tersebut belum mengantongi izin yang memadai.

“Iya, berdasarkan informasi kegiatan (tambang galian c) tersebut belum dilengkapi izin yang memadai,” ungkapnya melalui WhatsApp, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!

Narendra juga menyebutkan bahwa informasi terkait aktivitas dua tambang galian C itu sudah masuk ke ranah hukum dan telah memiliki putusan pengadilan.

“Pengadilan, iya saya tahu pak, tapi tindak lanjutnya saya kurang tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menambahkan bahwa saat ini terdapat dua tambang yang ditutup.

Ia menegaskan pihaknya akan kembali melakukan penindakan apabila aktivitas tambang masih berlanjut.

“Tahun depan kita pasang lagi spanduk, kalau masih ada yang jalan,” ujarnya.

PPNS Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses penutupan tambang galian C yang diduga ilegal tersebut.

“Tadi ada telepon dari Pol PP Provinsi (Jawa Barat), karena tidak bisa datang jadi harus diwakili,” ungkapnya.

Baca Juga:Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!

Rusnandar juga membenarkan bahwa dua galian C tersebut telah diproses secara hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengelola dua tambang itu diketahui masing-masing berinisial U dan N. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar