DLH, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri tanpa kejelasan pembagian kewenangan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag).
“Kita harus merumuskan Perwalkot-nya, kaitannya dengan Perda yang sudah disusun itu. Biar nanti OPD pelaksana sesuai kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pengelolaan sampah di pasar memang sudah masuk dalam kewenangan Indag, maka DLH hanya tinggal memastikan koordinasi dengan UPTD terkait.
Baca Juga:Kursi Kepala Diskominfo, Staf Ahli, dan Sekwan di Kota Tasikmalaya Segera Diisi! Beberapa Nama Dikirim ke BKNJukir Dishub di Kota Tasikmalaya Jadi Juru Pungli? Bayar Parkir Tanpa Karcis, Warga Bisa Lapor
Sandi mengakui, persoalan ini sudah berlangsung lama, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas LH.
“Ini sebenarnya harus ada aturan turunannya dari Perda itu. Saya kan baru masuk satu setengah bulan, dan kondisi itu sudah lama. Sebelum saya masuk juga sudah ramai,” jelasnya.
“Dinas LH akan melakukan kolaborasi dengan Dinas Indag bagaimana kita merumuskan langkah lebih lanjut, kaitan dengan aturan turunannya supaya lebih spesifik dan bisa operasional. Perwalnya kan belum ada,” sambung Sandi. (ayu sabrina)
