BANDUNG, RADARTASIK.ID – Proses hukum terhadap Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa galian C ilegal Kabupaten Tasikmalaya itu pada Rabu besok, 17 Desember 2025.
Sejatinya, sidang agenda tuntutan dilaksanakan Senin, 15 Desember 2025. Namun karena jaksa belum siap, sidang ditunda hingga Rabu (17/12).
Baca Juga:Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!
“Ditunda, tuntutan belum siap,” ujar Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati), Agusman, kepada radartasik.id
Sidang perdana terdakwa EAM dimulai sejak 5 November 2025. Pada sidang perdana, Kuasa Hukum terdakwa, Jogi Nainggolan sempat mengajukan penahanan kota bagi kliennya. Alasannya, terdakwa mengidap sakit lambung akut
Namun Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono tidak mengabulkan. Sebab, secara fisik kondisi Endang Juta terlihat segar bugar. Bahkan, hingga Senin 15 Desember, kondisi terdakwa tetap sehat.
Selama tujuh kali persidangan, Endang Juta keukeuh dengan pendiriannya: tidak pernah mengakui adanya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah kaki Gunung Galunggung.
Bahkan, pada sidang keenam dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim sampai membacakan ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Jabar. Isinya, pengakuan Endang Juta atas aktivitas tambang ilegal.
Namun, lagi-lagi Endang berkelit. Ia berdalih tidak pernah membaca BAP yang ditandatanganinya itu.
Sementara itu, pihak penyidik tetap dalam pendirian mereka. Bahkan, setelah tiga kali menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Endang Juta akhirnya ditahan sejak 20 Oktober 2025.
Baca Juga:Demokrasi Berutang, Korupsi Menagih: Ketika Kursi Kekuasaan Dibeli dengan Cicilan!Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!
Selanjutnya, berkas Endang dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Jabar. Selanjutnya, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Pelimpahan tersangka ke Kejari Kota Bandung itu, sesuai dengan Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang kewenangan relatif pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi.
Akhirnya, Endang Juta di sidang di PN Kota Bandung dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg. Terkait Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi.
Adapun dakwaannya, Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP.
