Tujuh Perumahan di Ciamis Sedang Tempuh Izin, Tiba-Tiba Muncul Edaran Larangan dari Provinsi

moratorium izin perumahan
gambar ilustrasi: net
0 Komentar

“Semenjak September 2025 untuk LSD tidak boleh pengembangan perumahan, karena sudah dilakukan moratorium sama Kementerian ATR BPN,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan moratorium juga harus mempertimbangkan iklim investasi, mengingat masih ada pengajuan perizinan perumahan yang sedang berjalan.

Selain itu, Pemkab Ciamis juga harus memperhatikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!Demokrasi Berutang, Korupsi Menagih: Ketika Kursi Kekuasaan Dibeli dengan Cicilan!

“Oleh karenanya kita harus berhati-hati tidak boleh bertentangan dengan program prioritas Presiden Prabowo dan investasi ke Pemerintah Kabupaten Ciamis,” kata Ace.

Sementara itu, Jabatan Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Ana Suhandana, menyebutkan terdapat tujuh pengembangan perumahan yang masih dalam proses perizinan.

Perumahan tersebut meliputi Dhiaraland di Baregbeg, Bumi Galuh di Baregbeg, Pesona Medina di Cikoneng, Gardenland di Cijeungjing, Royal Medina di Imbanagara, Medina Residence di Singandaru Kawali, serta Cimamut Permai di Sadananya.

“Tahun ada 7 perumahan yang masih proses izin,” ujarnya.

Ana menambahkan, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat diterbitkan pada 13 Desember 2025, sehingga besar kemungkinan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2026. Dengan demikian, pengajuan perizinan perumahan yang saat ini masih berproses diperkirakan tetap berjalan.

“Kemungkinan aturan tersebut berlaku untuk tahun 2026, sehingga yang masih berproses perizinan tetap berjalan,” katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar