CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menunggu kejelasan teknis terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Ace Bastaman, mengatakan pihaknya tengah berkonsultasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
“Adanya moratorium ini, kita menunggu aturan jelasnya seperti apa dan sambil berkonsultasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat,” kata Ace Bastaman kepada Radar saat ditemui di kantornya, Senin (15/12/2025).
Baca Juga:Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!Demokrasi Berutang, Korupsi Menagih: Ketika Kursi Kekuasaan Dibeli dengan Cicilan!
Ia menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah moratorium berlaku menyeluruh atau hanya untuk daerah kabupaten dan kota yang belum memiliki kajian kebencanaan.
Kabupaten Ciamis sendiri, menurutnya, telah memiliki kajian bencana serta titik-titik wilayah yang tidak diperbolehkan untuk pengembangan perumahan.
“Nah moratorium ini apakah ada kajian lain atau cukup yang sudah ada kajian bencana. Makanya kita koordinasikan terlebih dahulu untuk memastikan tentang moratorium ini masih berproses izin perumahan saja atau khusus kabupaten/kota yang belum memiliki kajian bencana?” ujarnya.
Ace menambahkan, setiap permohonan pembangunan perumahan di Kabupaten Ciamis selama ini dibahas melalui rapat bersama lintas instansi, mulai dari DPRKPLH, Satpol PP, DPMD, pemerintah kecamatan dan desa, Dishub, Damkar, tokoh masyarakat, hingga pihak terkait lainnya melalui forum penataan ruang.
Ia juga menjelaskan perubahan kebijakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Jika sebelumnya pembangunan perumahan hanya diperbolehkan di wilayah perkotaan Ciamis, saat ini pengembangan perumahan dapat dilakukan di seluruh kecamatan, sepanjang sesuai dengan RTRW.
Namun pembangunan perumahan hanya diperbolehkan pada wilayah yang dalam peta RTRW ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkotaan, sementara kawasan permukiman perdesaan tidak diperkenankan.
Baca Juga:Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!Jalan Panjang Unsil Tasikmalaya Menuju Fakultas Kedokteran Akan Dimulai!
“Sebanyak 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis bisa dibuat perumahan, asal dengan RTRW dalam petanya permukiman dan perkotaan,” katanya.
Terkait penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Ace menegaskan bahwa sejak September 2025 pengembangan perumahan di atas LSD sudah tidak diperbolehkan.
