CIAMIS, RADARTASIK.ID – Garden Group Ciamis memfokuskan pengembangan perumahan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah tersebut sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.
Perwakilan Garden Group Property, Imas Siti Hamidah, juga mengaku sempat kaget. Kebijakan penghentian penerbitan izin perumahan turun di saat Presiden Prabowo tengah menargetkan pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kita awalnya kaget adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat ini, setelah itu langsung koordinasi dengan dinas terkait. Sehingga perumahan Garden siap ketika ada monitoring untuk melakukan mitigasi terkait daerah rawan bencana,” ujarnya.
Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!
Imas menegaskan, kesiapan tersebut didukung oleh proses pengembangan perumahan yang sejak awal dilakukan melalui konsultasi dengan DPRKPLH dan DPUPRP Kabupaten Ciamis. Konsultasi itu bertujuan untuk memastikan kawasan yang dibuka sesuai dengan peruntukan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) permukiman dan perkotaan.
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Ciamis ini dalam mengeluarkan izin pengembangan perumahan tidak sembarangan. Tentunya sesuai pertimbangan daerah yang dijadikan perumahan sesuai dengan RTRW yaitu perumahan dan perkotaan,” katanya.
Saat ini, Garden Group menjadi salah satu pengembang yang cukup aktif di Kabupaten Ciamis. Secara total, pengembangan perumahan yang dilakukan, baik komersial maupun subsidi, telah mencapai sekitar 30 lokasi.
“Tahun 2025 ini saja sekitar ada 10 tempat pengembangan perumahan,” ujarnya.
Namun, ia mengakui ada satu lokasi baru yang izinnya terbit pada pertengahan tahun ini dan belum dapat dilanjutkan karena terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat.
“Pengusaha ini perlu kepastian, kalau punya izin diharapkan bisa lanjut dijalankan. Kalau misalnya yang belum ada izin, kalau ada peraturan moratorium, akan diikuti,” katanya.
Menurut Imas, Garden Group selalu memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam pembukaan lahan perumahan, termasuk melakukan sosialisasi kepada lingkungan sekitar mulai dari tingkat RT hingga kelurahan atau desa.
“Kita sangat memperhatikan terhadap aspek tanggung jawab sosial lingkungannya,” ujarnya.
Selain itu, sebelum melakukan pembelian lahan dan pembukaan kawasan perumahan, pihaknya memastikan status tata ruang melalui konsultasi dengan bidang tata ruang DPUPRP Kabupaten Ciamis.
