TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, opini tersebut disertai Penekanan Suatu Hal (PSH) terkait pencatatan keuangan, khususnya penggunaan anggaran sekitar Rp51,975 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Goparullah, M.Pd, menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan hanya terjadi di Kota Tasikmalaya, melainkan hampir di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat pada pemeriksaan tahun 2024 atas laporan keuangan tahun anggaran 2023.
Baca Juga:PKL Sempat Balik Lagi ke Masjid Agung, Pemkot Tasikmalaya Turun Tangan, Jalan Pemuda Kini Zona DamaiSosialisasi Parkir Gratis Kena Angin Misterius, Belasan Spanduk Dishub Kota Tasikmalaya Raib
“WTP dengan penekanan suatu hal ini hampir terjadi di semua kabupaten kota. Di Jawa Barat jumlahnya lebih dari 10 daerah,” kata Asep saat dikonfirmasi Senin 15 Desember 2025.
Menurutnya, persoalan utama yang menjadi penekanan BPK berkaitan dengan pencatatan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, bukan karena adanya kehilangan atau penyimpangan uang negara.
Dana sekitar Rp51 miliar tersebut sejatinya merupakan dana yang sudah memiliki pos peruntukan, di antaranya untuk pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di akhir tahun 2023 sekitar Rp 30 miliar serta dana transfer pemerintah pusat seperti DAK.
“Secara kas, uang itu seharusnya ada. Misalnya untuk PPPK, dananya memang diperuntukkan ke sana, tetapi pada saat itu pembayarannya belum masuk tepat waktu, sementara kegiatan dan pekerjaan sudah selesai dan harus dibayarkan,” terangnya.
Asep mengungkapkan, pada akhir 2023 kondisi pendapatan daerah tidak tercapai sesuai target sehingga berdampak pada arus kas daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban membayar pekerjaan yang telah selesai agar tidak menimbulkan risiko hukum dan sosial, termasuk tuntutan dari pihak pelaksana kegiatan.
“Kalau tidak dibayar, risikonya besar. Pekerjaan sudah selesai, pengusaha bisa menagih bahkan berpotensi ke perbankan. Maka saat itu diambil kebijakan untuk membayar pekerjaan, walaupun dari sisi pencatatan itu menjadi tidak sesuai peruntukan,” bebernya.
Baca Juga:Liga Esport Pelajar Season 2 Siap Guncang Priangan Timur, Playoff Offline di Graha UMTas Kota TasikmalayaPerkuat Identitas Kota Santri, Erlangga Tebar 500 Mushaf Al-Qur’an di Kota Tasikmalaya
Akibat kondisi tersebut, pada akhir tahun kas daerah sempat menipis hingga tersisa sekitar empat ratusan juta rupiah, sementara kewajiban tunda bayar mencapai puluhan miliar rupiah.
