Retribusi Sampah Pasar di Tasikmalaya Terindikasi Ilegal, Penentuan WR Cacat Administrasi

Retribusi sampah pasar cikurubuk
Petugas melakukan penanggulangan sampah di TPS yang berada di kawasan Pasar Cikurubuk, Rabu (10/12/2025)
0 Komentar

Sebelumnya Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup LPLHI (LPLHI) Mugni Anwari yang mengatakan mekanisme penarikan retribusi sampah di pasar yang diterapkan saat ini memberikan ruang kekeliruan. Karena biaya yang diambil dari pedagang sangat mungkin jauh lebih besar dari kewajiban bayar kepada DLH.

“Ya kan Rp 1.000 kalau dikali 4.000 pedagang sudah Rp 4 juta sehari, dikali sebulan bisa sampai Rp 120 juta, sedangkan yang dibayarkan ke DLH kan katanya hanya sekitar Rp 12 juta,” tuturnya.

Tanpa adanya kejelasan hukum atau administrasi, mekanisme ini menurutnya akan merugikan pada pedagang atau pemerintah. Karena pada dasarnya biaya yang bayar oleh pedagang tidak sesuai dengan yang masuk kas daerah. “Pedagang kan seharusnya bisa membayar lebih rendah, kalau memang pedagang siap dengan biaya segitu pun, seharusnya itu jadi pendapatan daerah semuanya,” tuturnya.

Baca Juga:Direktur yang Terlalu Hati-hati!Event Olahraga di Garut Harus Punya Rekom Cabor dan KONI

Menurutnya, urusan retribusi sampah itu akan lebih efektif ketika dipegang oleh UPTD Pasar Resik selaku penanggungjawab resmi. Sehingga tidak perlu ada biaya operasional lainnya karena mereka bisa digaji oleh pemerintah tanpa membebankan biaya tambahan kepada pedagang. “Mekanismenya lebih sederhana, ada kejelasan hukum dan administrasinya juga,” tandasnya.(rangga jatnika)

0 Komentar