Retribusi Sampah Pasar di Tasikmalaya Terindikasi Ilegal, Penentuan WR Cacat Administrasi

Retribusi sampah pasar cikurubuk
Petugas melakukan penanggulangan sampah di TPS yang berada di kawasan Pasar Cikurubuk, Rabu (10/12/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Mekanisme penarikan retribusi sampah kawasan pasar di Kota Tasikmalaya terindikasi ilegal. Penentuan Wajib Retribusi (WR) disinyalir cacat administrasi karena tidak memiliki dasar hukum.

Sebagaimana diketahui, WR untuk retribusi sampah di Pasar Cikurubuk ditujukan kepada kelompok paguyuban pedagang. Alasannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak punya kewenangan untuk melakukan penarikan langsung ke pedagang karena status WR kawasan.

Akademisi bidang hukum Dr Eki S Baehaqi SH MH mengatakan bahwa kelompok atau paguyuban pedagang tidak punya kekuatan hukum untuk kawasan. Sehingga menentukan kelompok tersebut sebagai WR untuk retribusi sampah harus disertai legalitas. “Bisa kalau bikin MoU atau kerja sama, jadi statusnya pihak ketiga,” ungkapnya kepada Radar, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:Direktur yang Terlalu Hati-hati!Event Olahraga di Garut Harus Punya Rekom Cabor dan KONI

Tanpa ada kerja sama, lanjut Eki, maka penarikan retribusi sampah di kawasan pasar termasuk Cikurubuk terindikasi ilegal. Meskipun retribusi diatur dalam Perda, namun penentuan objeknya tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. “Memungut retribusi memang boleh, tapi kalau aturan mainnya keliru ya bisa jadi ilegal,” imbuhnya.

Secara hukum, kawasan pasar merupakan aset pemerintah di bawah tanggung jawab Dinas KUMKM Perindag atau UPTD pasar. Secara hukum, instansi tersebut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di wilayah tersebut. “Kalau tidak lewat pihak ketiga atau pedagang langsung, ya otomatis tanggung jawab membayar retribusinya ada di UPTD,” ujarnya.

Maka dari itu menurutnya DLH berikut Dinas KUMKM Perindag perlu melakukan evaluasi mengenai retribusi sampah. Jangan sampai kekeliruan pembayaran retribusi ini terus berlarut dan bisa memiliki konsekuensi hukum. “Kalau didalami ini bisa jadi konsekuensi hukum, karena pungutan retribusi ilegal ya jadinya pungli,” katanya.

Ketika DLH tidak punya kewenangan memungut retribusi sampah kepada pedagang di kawasan pasar, lanjut Eki, hal itu wajar karena tidak ada pelayanan langsung kepada pedagang. Karena setiap produksi sampah yang ada di pasar merupakan tanggung jawab dari UPTD Pasar atau Dinas KUMKM Perindag. “Jadi harusnya objek retribusinya adalah UPTD, bukan pedagang atau pun kelompok pedagang,” imbuhnya.

0 Komentar