Pemda Siap Hadapi Persidangan PTUN, Dinas PMD Ciamis Mulai Persiapkan Berkas-Berkas Gugatan

Dinas PMD Siap Hadapi Gugatan PTUN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari SIP. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan siap menghadapi persidangan pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait gugatan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat.

Gugatan tersebut diajukan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis tentang pemberhentian permanen Imat Ruhimat sebagai kepala desa. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari SIP, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh dokumen dan tahapan administratif yang menjadi dasar pemberhentian kepala desa tersebut.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Kita sudah menyiapkan berkas-berkas yang sesuai dengan apa yang tahapan-tahapan penggugat diberhentikan sebagai Kepala Desa Cicapar untuk persidangan PTUN pada Kamis (18/12/2025),” kata Asep kepada Radar, Senin (15/12/2025).

Selain menyiapkan dokumen, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga telah membentuk tim kuasa hukum untuk menangani perkara ini. Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan proses pemberhentian kepala desa.

“Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Bagian Hukum dan Inspektorat dan lainnya yang nantinya ikut persidangan,” ujarnya.

Asep menegaskan, langkah hukum yang ditempuh oleh Imat Ruhimat merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil.

“Ketika keputusan pemerintah Kabupaten Ciamis tidak setuju, silahkan saja menggunakan jalur hukum. Karena itu haknya,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh dalil gugatan terkait SK pemberhentian kepala desa tersebut akan diuji secara terbuka dalam persidangan PTUN. Pemerintah daerah pun siap menerima dan menghormati apapun putusan pengadilan nantinya.

“Apapun putusan hakim PTUN, kami harus menghormatinya,” ujarnya, menambahkan.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Sebelumnya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya telah mengeluarkan SK pemberhentian Imat Ruhimat sebagai Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. Atas keputusan tersebut, Imat Ruhimat secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Ciamis ke PTUN Bandung pada Senin (8/12/2025).

Gugatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PTUN Bandung dengan menjadwalkan sidang pertama pada Kamis (18/12/2025) pukul 10.00 WIB.

“Betul pada 8 Desember 2025, saya melakukan pendaftaran gugatan terhadap Bupati Kabupaten Ciamis tentang SK Pemberhentian kepada saya saat menjadi Kepala Cicapar,” kata Imat Ruhimat kepada Radar, Jumat (12/12/2025).

0 Komentar