LPS Mulai Proses Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja

LPS
LPS mempersiapkan tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi PT BPR Bumi Pendawa.
0 Komentar

CIANJUR, RADARTASIK.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Jalan Raya Pasekon Cipanas–Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku efektif sejak 15 Desember 2025. Dengan dicabutnya izin tersebut, LPS secara resmi mengambil alih penanganan pembayaran simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pembayaran klaim penjaminan, LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta dokumen pendukung lainnya untuk menentukan simpanan nasabah yang memenuhi syarat pembayaran. Tahapan ini ditargetkan rampung paling lambat dalam waktu 90 hari kerja.

Baca Juga:Alfaland Group dan Omega Hotel Management Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Aceh TamiangSharp Luncurkan Slogan Global “In Step With Your Future", Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Korban Banjir Sumatra

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Setelah proses verifikasi selesai, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja maupun melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman resmi disampaikan.

Sementara itu, bagi nasabah debitur, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan dengan mendatangi kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja dan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank.

“Nasabah diharapkan tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang tetap beroperasi secara normal. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dana di perbankan karena seluruh simpanan pada bank yang berizin di Indonesia dijamin oleh LPS.

Agar simpanan memperoleh jaminan LPS, nasabah diimbau memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.

0 Komentar