TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi memberikan tips kepada masyarakat dalam menghadapi debt collector atau mata elang (matel) yang kerap melakukan penarikan kendaraan di jalan secara paksa.
AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan, masyarakat tidak perlu panik apabila berhadapan dengan debt collector di jalan.
Ia mengingatkan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:Pengakuan Korban Geng Motor di Kota Tasikmalaya: Dilempari Batu hingga Terpental, Alami Patah TulangSekda Kota Tasikmalaya Jelaskan Temuan BPK Rp51 Miliar, Tegaskan Tak Ada Uang Negara Hilang
“Yang paling utama, tetap tenang dan jangan panik. Jangan berinteraksi langsung apabila situasinya mengancam,” ujar Kapolres dalam isi flyer yang tersebar di media sosial, Selasa 16 Desember 2025.
Ia menyarankan, apabila masyarakat merasa terancam, segera menghubungi kepolisian melalui layanan darurat 110.
Menurutnya, polisi siap memberikan perlindungan kepada warga yang mengalami intimidasi atau pemaksaan di jalan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan kendaraan atau barang apa pun tanpa prosedur yang jelas dan sah.
“Penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum dan dokumen yang lengkap,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk mendokumentasikan setiap interaksi yang terjadi, baik berupa foto maupun video, sebagai bahan bukti jika diperlukan.
Warga juga diimbau tidak mengikuti debt collector ke lokasi lain karena berpotensi membahayakan keselamatan.
Baca Juga:PKL Sempat Balik Lagi ke Masjid Agung, Pemkot Tasikmalaya Turun Tangan, Jalan Pemuda Kini Zona DamaiSosialisasi Parkir Gratis Kena Angin Misterius, Belasan Spanduk Dishub Kota Tasikmalaya Raib
“Mintalah bantuan orang di sekitar, ketahui hak-hak Anda sebagai konsumen, dan jangan pernah menandatangani dokumen apa pun tanpa dasar hukum yang jelas,” kata AKBP Moh Faruk Rozi.
Kapolres berharap, dengan memahami hak dan langkah antisipasi tersebut, masyarakat Kota Tasikmalaya dapat terhindar dari praktik penarikan kendaraan secara paksa yang melanggar hukum. (rezza rizaldi)
