BANJAR, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut mulai disikapi Pemerintah Kota Banjar dengan melakukan koordinasi dan kajian lanjutan.
“Kami akan melakukan kordinasi dengan bidang perumahan pemukiman di DLH untuk melaksanakan pemantauan atau monitoring terutama di wilayah-wilayah yang termasuk ke daerah rawan bencana,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar, H Heri Sapari, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut pada 13 Desember 2025. Ia mengakui saat ini masih terdapat proses perizinan perumahan yang sedang berjalan di Kota Banjar.
Baca Juga:Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!Demokrasi Berutang, Korupsi Menagih: Ketika Kursi Kekuasaan Dibeli dengan Cicilan!
“Sudah (menerima SE) tertanggal 13 Desember 2025. Ada (izin perumahan yang sedang diproses), kami menunggu arahan lebih lanjut dari provinsi dan melaksanakan koordinasi dengan BMPR provinsi,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Menurut Heri, penerbitan surat edaran tersebut dipastikan berdampak terhadap proses pembangunan di daerah sehingga perlu dilakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ia menambahkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar telah disusun dengan mengintegrasikan data kebencanaan dalam penetapan pola ruang, struktur ruang, serta ketentuan pemanfaatan ruang. Dengan demikian, secara umum RTRW Kota Banjar dinilai telah selaras dengan kebijakan dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjar, Ruhimat, menilai pembangunan perumahan berpotensi meningkatkan limpasan air yang dapat memicu terjadinya banjir. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat kajian khusus yang secara spesifik membahas dampak tersebut.
“Sejauh ini, belum ada kajian spesifik yang membahas tentang hal tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan daerah resapan air sangat penting dalam upaya mitigasi bencana, terutama untuk bencana hidrometeorologi seperti banjir. Terkait kebijakan moratorium izin perumahan, Ruhimat menilai tepat atau tidaknya langkah tersebut sangat bergantung pada konteks dan kepentingan yang melatarbelakanginya. (Anto Sugiarto)
