Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!

Penerbitan izin perumahan dimoratorium
Gambar ilustrasi: pixabay
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menekan rem. Bukan rem pelan. Tapi rem mendadak.

Izin perumahan dibekukan sementara di Jawa Barat. Alasannya mulia: mitigasi bencana. Banjir dan longsor makin sering. Alam dianggap sudah terlalu lelah.

Masuk akal. Tapi di balik keputusan itu, ada bisnis yang tiba-tiba berhenti bernapas. Developer.

Baca Juga:Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!

Mereka yang sudah membeli tanah. Sudah membayar pembebasan lahan. Sudah menggambar site plan berbulan-bulan. Bahkan ada yang sudah menjual unit secara terbatas. Tiba-tiba diminta menunggu. Tanpa kepastian sampai kapan.

Apakah pemerintah Provinsi Jawa Barat punya hati? Pertanyaan ini mulai beredar di kalangan pengembang.

Bukan karena mereka menolak keselamatan. Tapi karena bisnis juga punya denyut nadi. Setiap bulan ada cicilan bank. Ada bunga. Ada gaji karyawan. Ada kontrak dengan pemasok material. Tanah memang tidak bergerak. Tapi biaya berjalan terus.

Developer kecil paling dulu merasakan sesaknya. Mereka tidak punya kas besar. Satu proyek biasanya satu harapan.

Kalau proyek itu berhenti, terhenti pula semuanya. Ada staf pemasaran yang dipulangkan. Ada mandor yang kembali menganggur. Ada tukang yang tak lagi dipanggil.

Yang besar masih bisa bertahan. Mereka punya proyek lama yang sudah berizin. Mereka bisa mengalihkan modal ke kota lain. Atau sekadar menunggu.

Yang kecil? Hanya bisa menunggu sambil berdoa. Padahal, banyak dari mereka merasa bukan pelaku utama kerusakan lingkungan.

Baca Juga:Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!Demokrasi Berutang, Korupsi Menagih: Ketika Kursi Kekuasaan Dibeli dengan Cicilan!

Mereka membeli lahan yang secara administrasi sah. Mereka mengajukan izin sesuai prosedur. Mereka mengikuti aturan yang berlaku saat itu.

Sekarang aturannya berubah. Alam dijadikan alasan. Mereka diminta menyesuaikan diri.

Tidak ada yang salah dengan itu. Yang dipersoalkan: kepastian. “Dibekukan sementara” itu sebentar atau lama? Menunggu kajian risiko bencana itu berapa bulan? Penyesuaian tata ruang itu berapa tahun?

Bagi birokrasi, waktu bisa elastis. Bagi bisnis, waktu adalah biaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya tidak sepenuhnya menutup pintu. Proyek yang sudah mengantongi PBG dan sesuai tata ruang masih boleh jalan. Tapi pengawasan diperketat. Kesalahan kecil bisa jadi masalah besar.

0 Komentar