Sementara itu, terkait adanya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan yang mengundurkan diri hanya beberapa hari setelah dilantik, Bupati Cecep menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak pribadi pejabat yang bersangkutan.
“Rotasi dan mutasi sudah melalui verifikasi teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak mungkin ada pejabat yang dilantik tanpa lolos verifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila setelah menjabat seseorang merasa tidak mampu atau tidak sesuai dengan bidang tugas yang diberikan, maka yang bersangkutan diperbolehkan mengundurkan diri.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
“Kalau tidak mampu, boleh mundur. Itu hak setiap ASN. Jangan dipaksakan, karena jika dipaksa justru bisa melanggar hak asasi manusia,” pungkas Cecep. (ujg)
