TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Jika opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah piala, maka Kota Tasikmalaya tahun ini seperti juara yang menerima trofi sambil tersenyuM. Namun tangan kirinya sembunyi-sembunyi memegang daftar “utang budi” anggaran yang belum beres.
Ya, Pemkot mendapatkan WTP—lagi pada tahun 2024. Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sesuatu yang membuat alis publik terangkat lebih tinggi dari harga cabai di bulan puasa: Rp51,975 miliar lebih diduga tidak sesuai peruntukan.
Angka itu bukan sekadar besar. Itu fantastis, kata BPK. Sebegitu fantastisnya sampai-sampai masuk kategori pengeluaran yang ditentukan penggunaannya, tapi digunakan untuk hal-hal yang tidak ditentukan oleh yang menentukan.
Baca Juga:Demokrasi Berutang, Korupsi Menagih: Ketika Kursi Kekuasaan Dibeli dengan Cicilan!Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!
Dalam LHP BPK Nomor 23B/LHP/XVIII.BDG/05/2024, terungkap bahwa APBD Perubahan 2024 naik 10,33 persen menjadi Rp1,857 triliun. Pemkot optimistis: dana transfer pusat akan turun seperti hujan deras musim pancaroba.
Masalahnya, realisasi pendapatan baru 72,33 persen di Triwulan III. Optimisme tetap tak surut, padahal kas Pemkot justru surut.
Tepat seperti naik motor tanpa melihat indikator bensin, percaya diri sampai tiba-tiba mogok di tanjakan.
Kerusakan arus kas ini terlihat nyata ketika Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mendadak kurus kering.
Pada Desember, defisit mencapai Rp82,25 miliar.Defisit ini bukan sekadar angka—ini seperti alarm kebakaran yang berbunyi, tapi semua orang sibuk mencari dari mana suara itu berasal.
BPK mencatat ketidakpatuhan dalam pengajuan SPM. Bahasa rakyatnya: “pengajuan pembayarannya jalan terus, padahal duitnya belum ada”.
Kepala Departemen Tata Kelola Keuangan Publik Perkumpulan Inisiatif Bandung, Nandang Suherman, menyebut temuan ini sangat serius.
Baca Juga:Jalan Panjang Unsil Tasikmalaya Menuju Fakultas Kedokteran Akan Dimulai!Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota Tasikmalaya
“Saya heran kok begitu kacaunya penggunaan anggaran di Pemkot Tasik. Ini pelanggaran penggunaan menyimpang yang cukup serius,” ujar Nandang, mungkin sambil menahan napas panjang.
Ia bahkan mengingatkan: Pemkot terancam mendapat sanksi berupa pengurangan Dana Transfer (TKD). Lebih pedih lagi: Dan sepertinya di APBD 2025 belum bisa diganti.
Nandang menambahkan dua kemungkinan akibat kesembronoan, tekanan untuk membayar proyek yang belum jelas dananya. Yang manapun, keduanya tidak pantas terjadi di pemerintahan, kecuali sedang latihan menjadi drama kolosal.
