Menurut Roni, kebijakan moratorium sementara pembangunan perumahan merupakan langkah yang tepat sebagai upaya evaluasi dan pencegahan.
“Daripada tidak sama sekali, jadi ada evaluasi dan pencegahan. Jangan sampai menunggu banjir atau longsor terjadi dulu. Lebih baik pencegahan, jadi bencana bisa lebih diminimalisir,” pungkasnya. (Diki Setiawan)
