Pengajuan Izin Perumahan di Kabupaten Tasikmalaya Dipending Sementara

moratorium izin perumahan
gambar ilustrasi: net
0 Komentar

“Dan berpengaruh ke bidang usaha developer perumahan itu sendiri. Di Kabupaten Tasikmalaya ada pengusaha atau pengembang perumahan, maka akan berpengaruh ke usahanya,” paparnya.

Terkait kesesuaian RTRW dengan kebijakan Gubernur, Dadan menyebut sebenarnya RTRW Kabupaten Tasikmalaya telah melalui persetujuan substansi dari pemerintah pusat dan provinsi serta kajian lingkungan hidup.

“Jadi RTRW kita ini yang sudah melalui persetujuan substansi antara pusat dengan provinsi, dan sudah melalui kajian lingkungan hidup maka kami anggap sudah sesuai,” jelasnya.

Baca Juga:Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!Demokrasi Berutang, Korupsi Menagih: Ketika Kursi Kekuasaan Dibeli dengan Cicilan!

Ia menambahkan, penerbitan surat edaran tersebut didorong oleh kejadian bencana alam di Sumatera sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan pengawasan perizinan yang lebih ketat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menegaskan penanganan bencana harus mencakup kesiapsiagaan, kedaruratan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurutnya, bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga oleh perilaku manusia.

“Misalnya, masalah kedisiplinan dalam penggunaan tata ruang, yang menyebabkan lahan yang seharusnya menjadi lahan penyerapan air, dengan diperlakukan tidak baik akan terganggu fungsinya,” katanya.

Roni menekankan, pembangunan perumahan harus disertai rekomendasi pendukung, termasuk dari BPBD, untuk memastikan lokasi tidak berada di kawasan rawan bencana.

“Nanti kalau misalnya mereka membangun perumahan tanpa rekomendasi dukungan dari BPBD kan tidak bisa dilihat, apakah di tempat rawan bencana atau tidak membangunnya, jadi rekom BPBD itu keluar kalau RTRW-nya sesuai,” ujarnya.

Ia mengingatkan, perubahan fungsi lahan, termasuk kawasan hutan yang beralih menjadi objek wisata, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan lahan dan memicu bencana jika tidak diawasi dengan baik.

“Takutnya dengan berubah fungsi menjadi lahan wisata, terjadi penyalahgunaan lahan yang bisa mengakibatkan bencana,” katanya.

Baca Juga:Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!Jalan Panjang Unsil Tasikmalaya Menuju Fakultas Kedokteran Akan Dimulai!

Roni juga menegaskan pentingnya menjaga lahan pertanian dan daerah resapan air sebagai bagian dari mitigasi bencana di Kabupaten Tasikmalaya.

“Seperti di jalan ada tebing di atasnya harus ada pohon besar, jangan tanaman kecil seperti Palawija. Sehingga harus ada pohon besar supaya mengikat air, jadi tidak mudah tumbang dan longsor,” tambahnya.

0 Komentar