TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghentikan sementara pengajuan pembangunan perumahan yang diusulkan tiga pengembang sebagai dampak terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara pembangunan perumahan di kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTR-PRKP-LH) Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Rudiana, mengatakan Pemkab Tasikmalaya telah menerima surat edaran tersebut pada Jumat (12/12/2025) dan langsung menindaklanjutinya.
“Kami sudah mendapatkan surat edarannya Jumat (12/12/2025). Sudah ditindaklanjuti melalui arahan sekretaris dinas PUPR untuk yang pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan melalui OSS dan belum dibahas itu dipending dulu,” terang Dadan.
Baca Juga:Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!Demokrasi Berutang, Korupsi Menagih: Ketika Kursi Kekuasaan Dibeli dengan Cicilan!
Ia menjelaskan, pengajuan PKKPR perumahan dilakukan oleh pengembang melalui sistem OSS RBA. PKKPR merupakan perizinan dasar yang menyatakan rencana pembangunan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menjadi syarat penting untuk perizinan berusaha lainnya, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut Dadan, terdapat tiga pengajuan PKKPR dari pengembang perumahan di Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini ditahan sambil menunggu arahan lanjutan dari Gubernur Jawa Barat.
“Jadi alurnya biasanya, pemohon itu mengisi PKKPR di sistem OSS, setelah itu diberi penilaian dan dibahas di PUPR dan Tata Ruang Perumahan Permukiman baru nanti keluar produk persetujuan tata ruang,” jelasnya.
Setelah itu, pengembang masih harus mengurus perizinan lainnya seperti rekomendasi lingkungan hidup, Dinas Perhubungan, hingga pengesahan site plan.
“Jadi untuk sementara waktu selama surat edaran Gubernur ada, jadi dipending dulu. Ada tiga pengembang perumahan yang ditahan dulu proses pengajuannya,” ujarnya.
Dadan mengakui, kebijakan tersebut berdampak pada pemenuhan kebutuhan rumah di daerah. Menurutnya, pengembang perumahan merupakan salah satu pemangku kepentingan penting dalam pembangunan perumahan, selain pemerintah.
“Karena developer perumahan juga kan salah satu stakeholder dalam pemenuhan pembangunan rumah, jadi bukan hanya pemerintah,” katanya.
Baca Juga:Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!Jalan Panjang Unsil Tasikmalaya Menuju Fakultas Kedokteran Akan Dimulai!
Selain itu, pendapatan pajak daerah juga berpotensi terdampak, karena perubahan fungsi lahan dari lahan kosong menjadi bangunan biasanya menambah pemasukan pajak daerah.
