Dari kalangan akademisi, dosen FISIP Universitas Garut Novi Agustina menyebut wacana ini sebagai “pertarungan makna.”
“Apakah ini rollback demokrasi, atau koreksi teknokratis terhadap demokrasi elektoral yang semakin mahal dan rawan manipulasi,” ucapnya.
Ia mengingatkan tafsir konstitusional pasca Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang mengarah pada pemilihan langsung.
Baca Juga:Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!Jalan Panjang Unsil Tasikmalaya Menuju Fakultas Kedokteran Akan Dimulai!
Mengembalikan ke DPRD dinilai berisiko memperkecil hak partisipasi rakyat dan memperlebar oligarki.
“Jika DPRD menjadi pemilih tunggal, maka pasar gelap politik bisa kembali subur,” katanya.
Novi mengakui pilkada langsung berbiaya tinggi.
“Ini mendorong, korupsi APBD, jual beli jabatan, rente perizinan, dan hutang politik pada pemodal,” ujarnya.
Namun ia menilai solusi bukan sekadar kembali ke DPRD, melainkan perbaikan desain seperti pembiayaan publik kampanye, pembatasan sumbangan ketat dan transparan, hingga opsi hibrid.
“Alternatif terbaik bukan kembali ke model lama, tetapi menciptakan sistem demokrasi yang: efisien, murah, tahan korupsi, dan tetap menjaga kedaulatan rakyat,” katanya.
Aktivis demokrasi Garut Moh Sehabudin menambahkan, pemilihan oleh DPRD pernah diterapkan sebelum 2005 dan memicu ratusan sengketa.
Meski biayanya lebih rendah dan mengurangi konflik horizontal, legitimasi kepala daerah dinilai bergeser ke elite.
Baca Juga:Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota TasikmalayaMampir ke Bambu Apus!
“Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 70% kasus korupsi kepala daerah terjadi karena biaya politik tinggi,” katanya.
Ia menyebut data historis menunjukkan politik uang lebih mudah terjadi ketika hanya puluhan anggota DPRD yang menentukan.
“Akibatnya suara lebih mudah ‘dibeli’… serta transaksi politik menjadi lebih tertutup dan kontrol publik melemah,” ujarnya.
Sehabudin menyimpulkan, meski lebih murah, pemilihan tidak langsung berpotensi menurunkan legitimasi rakyat, meningkatkan politik uang, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas karena proses yang tertutup dan dikendalikan elite. (Agi Sugiana)
