TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Wacana pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD yang disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar mendapat tanggapan dari Mantan Wali Kota Tasikmalaya Periode 2007–2012, Drs H Syarif Hidayat MSi.
Syarif menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD memiliki sisi positif, terutama dari aspek efisiensi.
Hal itu ia sampaikan berdasarkan pengalamannya yang pernah merasakan dua sistem pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:DKK Kota Tasikmalaya Satukan Seni dan Budaya, Bidik Generasi Z Lewat Kolaborasi KekinianPulang Dini Hari, Dua Pelajar di Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor
Syarif diketahui pernah mengikuti pemilihan kepala daerah melalui DPRD saat menjabat Wakil Wali Kota Tasikmalaya pertama pada periode 2002–2007, mendampingi almarhum Drs H Bubun Bunyamin.
Ia juga menjadi pemenang pada Pilkada langsung pertama di Kota Tasikmalaya bersama Dede Sudrajat, pada 2007.
“Pemilihan oleh DPRD itu ada bagusnya, lebih efisien,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Kamis 11 Desember 2025.
Menurutnya, sistem tersebut dapat menekan biaya politik karena tidak memerlukan kampanye besar-besaran seperti pemasangan baliho atau kegiatan sosialisasi ke berbagai tempat ibadah dan ruang publik.
Meski demikian, Syarif mengakui bahwa dalam pemilihan langsung, masyarakat memiliki ruang untuk menyalurkan suara secara langsung.
“Kalau rakyat ingin punya suara langsung, itu juga hak rakyat. Tergantung kebijakan yang diambil,” katanya.
Syarif juga menyoroti pentingnya penghapusan ambang batas pencalonan atau threshold dalam sistem pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:Ketika Batik dan Musik Bertemu di Kota Tasikmalaya, Cerita Malam Kedua Priangan Bamboo FestivalMuslimah Kota Tasikmalaya Cari Ruang Aman Emosional
Ia menilai threshold justru membatasi pilihan dan membuka peluang monopoli oleh partai politik.
“Yang harus dihilangkan itu threshold. Dulu waktu saya maju, calon itu banyak, ada 48 orang. Siapa saja bisa mencalonkan, bahkan tukang beca juga ada,” bebernya.
Ia menyebutkan bahwa pada masa itu, calon kepala daerah tetap melalui proses seleksi, termasuk berbagai tes, sehingga kualitas calon tetap terjaga meski akses pencalonan lebih terbuka.
Menurut Syarif, jika pemilihan dilakukan oleh DPRD tanpa threshold, maka peluang bagi tokoh-tokoh potensial di luar partai politik, termasuk kalangan akademisi dan profesional, akan semakin terbuka.
“Partai boleh mengusulkan, tapi calonnya tidak harus orang partai. Banyak orang cerdas di luar partai yang sebenarnya mampu,” ucapnya.
