World UHC Day: Penguatan Komitmen Negara Hadirkan Akses Kesehatan Inklusif

Diskusi Publik
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat Diskusi Publik dengan tema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Capaian Indonesia dalam meraih status Universal Health Coverage (UHC) tidak semata diukur dari tingginya angka kepesertaan. Lebih dari itu, keberhasilan UHC ditentukan oleh kemampuan negara menjamin setiap warga memperoleh layanan kesehatan yang layak, mudah dijangkau, serta bebas dari kendala biaya dan administrasi, kapan pun dan di mana pun dibutuhkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Pratikno, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud ambisi besar pemerintah untuk menghadirkan sistem kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat. Dengan tingkat kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, ia menilai tantangan penyelenggaraan JKN kini semakin beragam dan kompleks.

Menurut Pratikno, lonjakan harga alat kesehatan serta meningkatnya kasus penyakit katastropik menjadi faktor utama yang menekan keberlanjutan pembiayaan JKN. Oleh karena itu, upaya efisiensi perlu terus dilakukan tanpa mengorbankan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga:Aston Inn Tasikmalaya Persembahkan “Cinema All The Time” di Malam Tahun Baru 2026Spesial Akhir Tahun, Staycation di Grand Metro Hotel Tasikmalaya Rp 750.000

“Pengelolaan JKN harus semakin cermat dan efisien, namun kualitas layanan tetap harus menjadi prioritas,” ujarnya di Jakarta, 12 Desember 2025.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, memandang keberhasilan Indonesia mencapai predikat UHC sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa. Menurutnya, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Sementara itu, Ahmad Nizar Shihab, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menekankan bahwa esensi sejati UHC terletak pada jaminan akses layanan kesehatan yang tidak memberatkan masyarakat hingga jatuh miskin akibat biaya pengobatan.

Ia menjelaskan, sejak tahap perumusan undang-undang, BPJS dirancang sebagai institusi kuat dalam sistem kesehatan nasional, namun tetap berada dalam ekosistem yang terintegrasi dan tidak berdiri sendiri. Pelibatan delapan kementerian dalam proses penyusunannya mencerminkan keyakinan bahwa sistem jaminan sosial yang dibangun harus bersifat lintas sektor dan berkelanjutan.

Nizar juga menyoroti keputusan menempatkan BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan berada di bawah kementerian tertentu. Langkah ini, menurutnya, bertujuan menjaga independensi tata kelola jaminan sosial serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif tanpa kepentingan sektoral.

0 Komentar