Tak Mampu Jalankan Tugas, Kabid Jalan dan Jembatan Pemkab Tasikmalaya Usulkan Pengunduran Diri

Kabid Jalan dan Jembatan Mengundurkan Diri
Ilustrasi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena mengaku tidak mampu melaksanakan tugas.

Pejabat tersebut adalah Deni Mulyadi, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTR-PRKP-LH) Kabupaten Tasikmalaya.

Pengunduran diri tersebut diajukan secara tertulis sejak 10 Desember 2025 dan telah disampaikan kepada Bupati Tasikmalaya. Hal itu dibenarkan langsung oleh Deni saat dikonfirmasi Radar melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Iya saya sudah mengajukan (Pengunduran diri, Red). Karena ketidakmampuan melaksanakan tugas (Di Bidang Jalan dan Jembatan, Red),” ungkap Deni.

Namun demikian, Deni menegaskan bahwa pengunduran dirinya masih sebatas usulan dan belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan daerah sebagai pemegang kewenangan tertinggi.

“Belum (Disetujui, red), saya masih menjabat itu juga baru usulan kan belum disetujui sama atasan. Baru usulan, bila ditolak ya tetap menjabat,” singkatnya.

Terkait isu terhambatnya pencairan anggaran program pembangunan jalan dan jembatan yang tengah berjalan, Deni memastikan tidak ada kendala. Ia menegaskan seluruh administrasi pencairan anggaran telah ditandatangani.

Sementara itu, Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil DPUTR-PRKP-LH Kabupaten Tasikmalaya, Wildan Nuruzzaman ST, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri secara tertulis dari Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.

“Secara tertulis benar dan sudah diajukan, namun tindak lanjut belum ada konfirmasi. Untuk legalisasi masih kepada beliau (Pimpinan/Bupati, red),” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Faridz Khozin MSi. Saat dikonfirmasi Kamis (11/12/2025), ia menyatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

“Benar kami sudah menerima surat pengunduran diri dari jabatan diatas materai dan saat ini sedang kami proses melalui i-mut BKN dan sedang ditunggu perteknya maka akan diketahui hasil akhirnya,” ungkap Iing. (dik)

0 Komentar