Sedangkan kelima anak remaja perempuan di bawah umur juga telah mendapat penanganan medis serta pendampingan dari Unit PPA Polres Pangandaran.
Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menambahkan kelima anak di bawah umur itu diketahui datang ke Pangandaran Bersama pelaku untuk merayakan ulang tahun salah satu diantaranya. Mereka tidur di penginapan.
“(Alasan ada di Pangandaran, red) merayakan ulang tahun si korban. Selebihnya kita masih menggali keterangan, belum bisa dirilis,” tambahnya.
Baca Juga:Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!Jalan Panjang Unsil Tasikmalaya Menuju Fakultas Kedokteran Akan Dimulai!
Hingga kemarin, belum diketahui, siapa yang menginisiasi liburan ke Pangandaran itu. Apakah para korban atau justru pelaku.
Sementara itu, pada Jumat (12/12/2025), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya langsung berangkat ke Pangandaran menemui kelima anak di bawah umur tersebut.
Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, menyampaikan bahwa seluruh korban merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.
“Jumlah korban ada lima anak dan semuanya berasal dari Kota Tasikmalaya,” ujar Epi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika salah satu anak yang memiliki kedekatan dengan terduga pelaku diajak menghadiri kegiatan perayaan ulang tahun di wilayah Pangandaran.
Anak tersebut bersedia dengan syarat tidak datang sendiri dan mengajak beberapa temannya.
“Kesepakatan itu membuat kelima anak berangkat bersama. Mereka kemudian menginap di sebuah penginapan, di Pangandaran,” terangnya.
Baca Juga:Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota TasikmalayaMampir ke Bambu Apus!
Dalam keterangannya, Epi menyebutkan para korban mengaku dipaksa mengonsumsi minuman keras. Kondisi tersebut diduga membuat sebagian korban berada dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar.
“Dari pengakuan korban, ada unsur paksaan, rudapaksa, termasuk ancaman. Selain itu, terdapat dugaan kekerasan fisik serta paksaan untuk mengkonsumsi miras,” bebernya.
Berdasarkan keterangan awal, dua dari lima anak diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual, sementara korban lainnya mengalami perlakuan tidak pantas. Seluruh rangkaian kejadian tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polres Pangandaran. Peristiwa bermula pada Selasa (9/12/2025) malam saat para korban dibawa ke Pangandaran.
Sementara itu, terduga pelaku diamankan aparat kepolisian pada Kamis (11/12/2025) setelah adanya laporan dari warga di lokasi kejadian.
