Pegiat Pendidikan Apresiasi Upaya Restorative Justice terhadap Pelaku Kasus Perusakan Ruang Sidang DPRD Banjar

dprd kota banjar
Petugas gabungan bersama ASN Pemkot Banjar saat bersih-bersih ruang sidang Singaperbangsa DPRD Kota Banjar, 31 Agustus 2025 lalu. (dok. radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pegiat pendidikan mengapresiasi proses penyelesaian kasus perusakan ruang sidang Singaperbangsa DPRD Kota Banjar oleh sejumlah remaja secara restorative justice (RJ). Terlebih dua pelaku masih berstatus pelajar.

“Kami sepaham untuk dilakukan RJ, karena saat ini hukum lebih mengedepankan restoratif (keadilan). Apalagi ini meski usia remaja tapi masih berstatus pelajar,” ucap Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FP3) Kota Banjar, Dicky Agustaf, Minggu (14/12/2025).

Dia menilai, dengan melihat sanksi sosial dan keagamaan agar ada perubahan dari karakter anak (pelaku).

Baca Juga:Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!Jalan Panjang Unsil Tasikmalaya Menuju Fakultas Kedokteran Akan Dimulai!

Hanya saja, dia menekankan bahwa perubahan karakter bisa dikatakan berhasil atas kerja sama antara orang tua, pemerintah dan sekolah.

“Dari kejadian ini mari kita ambil hikmah bahwa pendidikan karakter, baik di rumah dan di sekolah amatlah penting,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar semua pihak memberikan kebebasan bagi guru dalam mendidik anak didik dengan tegas. Bukan malah dilaporkan ke polisi.

“Kalau pertimbangan karena masih pelajar (sekolah) kami setuju, hanya saja perbuatan perusakan (kantor DPRD Kota Banjar) tidak dibenarkan sama sekali,” ucapnya.

Masa depan dan pendidikan mereka penting, sehingga pertimbangan RJ salah satu solusi agar keduanya bisa terus melanjutkan sekolah.

Pihaknya mengharapkan, kasus perusakan yang dilakukan anak di bawah umur (sebelumnya) itu yang terakhir di Kota Banjar.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar Alif Darmawan Maruszama SH, MH mengatakan, tersangkaanak yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi.

Baca Juga:Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota TasikmalayaMampir ke Bambu Apus!

“Yang masih kita tangani ini dua orang tersangka, usianya sekarang 18 tahun. Saat melakukan perusakan masih 17 tahun, rencana akan diproses berlandaskan prinsip restoratif keadilan,” ucapnya Kamis (11/12/2025).

Dia menjelaskan, keduanya sudah tergolong dewasa namun masih menjalani proses hukum dan juga masih berstatus sebagai pelajar SMA di Kota Banjar. (Anto Sugiarto)

0 Komentar