Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!

Lapangan padel kota tasikmalaya
Pembangunan lapangan olahraga padel di Jalan ir H Juanda menuai polemik akibat masalah perizinannya belum tuntas. (Rezza Rizaldi/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Di Jalan Djuanda, Kota Tasikmalaya, suara mesin proyek terdengar lebih patuh daripada keputusan teknis.

Beton tetap dicor. Aktivitas tetap berlangsung. Seolah-olah surat dan rapat hanyalah formalitas. Sisanya bisa diatur belakangan.

Itulah yang membuat Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya turun langsung ke lokasi, Jumat, 12 Desember 2025. Sidak dilakukan bukan karena penasaran, tapi karena ada sesuatu yang terasa janggal.

Baca Juga:Jalan Panjang Unsil Tasikmalaya Menuju Fakultas Kedokteran Akan Dimulai!Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota Tasikmalaya

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, mengaku heran. Di ruang rapat, keputusan sudah bulat: penghentian sementara. Di lapangan, keputusan itu seperti tidak pernah ada.

“Saya lihat ramai di media sosial, katanya sudah diputuskan dihentikan sementara, tapi kenyataannya masih jalan. Ini jadi pertanyaan besar. Hasil pleno itu seharusnya menjadi keputusan,” ujarnya.

Pertanyaan itu kemudian berkembang. Bukan hanya soal izin. Tapi juga soal keberanian.

Bagaimana mungkin sebuah proyek tetap berjalan ketika rekomendasi teknis sudah jelas?

Apakah pengusaha terlalu percaya diri?

Atau ada keyakinan lain bahwa semuanya akan aman-aman saja?

Di titik inilah bisik-bisik mulai terdengar. Di warung kopi. Di grup WhatsApp. Di komentar media sosial. Disebut-sebut ada oknum kader KNPI Kota Tasikmalaya yang ikut “mengawal” proyek tersebut.

Benar atau tidak? Belum ada bukti. Belum ada pernyataan resmi. Tapi dalam politik lokal, rumor jarang lahir tanpa sebab. Terutama jika sebuah proyek tampak kebal terhadap rekomendasi.

Anang sendiri memilih bicara pada wilayah yang bisa dipegang aturan.

Menurutnya, jika rekomendasi penghentian sementara tidak digubris, maka pemerintah tidak boleh ragu naik ke tahap berikutnya: penyegelan.

Baca Juga:Mampir ke Bambu Apus!Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!

“Berarti pengusaha ini sudah tidak mentaati aturan. Kalau surat penghentian tidak digubris, harus naik ke tahap kedua,” tegasnya.

Masalahnya bukan hanya izin bangunan. Ada soal yang lebih sensitif: penutupan saluran air atau irigasi yang menjadi batas wilayah Kecamatan Bungursari dan Cipedes.

Bagi Anang, ini bukan urusan sepele.

“Batas wilayah itu milik negara. Tidak bisa seenaknya ditutup atau diubah. Kalau berubah sedikit saja, ada dampak wilayah. Itu ranah Mendagri,” katanya.

0 Komentar