Babak Baru Pemberhentian Kades Cicapar, Mantan Kades Cicapar Gugat Bupati Ciamis ke PTUN Bandung

Polres Ciamis
Mantan Kepala Desa Cicapar Imat Ruhimat saat hadir dalam pemanggilan Polres Ciamis untuk dimintai keterangan tentang ADD tahap 2 tahun 2024, Kamis (4/12/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

Ia menerangkan bahwa ADD di Desa Cicapar diterima dua tahap setiap tahun dengan total Rp40 juta. Pada 2024, ADD tahap I sebesar Rp20 juta telah diterima. Namun, ADD tahap II yang biasanya cair pada September tidak kunjung dibayarkan hingga dirinya diberhentikan.

“Sewaktu jadi kepala desa ini, ADD Tahap II Tahun 2024 belum cair, mencari Rp20 juta sangatlah besar. Sedangkan kegiatan di desa tetap berjalan, sehingga kebingungan mencarinya dari mana,” pungkasnya. (riz)

0 Komentar