Babak Baru Pemberhentian Kades Cicapar, Mantan Kades Cicapar Gugat Bupati Ciamis ke PTUN Bandung

Polres Ciamis
Mantan Kepala Desa Cicapar Imat Ruhimat saat hadir dalam pemanggilan Polres Ciamis untuk dimintai keterangan tentang ADD tahap 2 tahun 2024, Kamis (4/12/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tentang pemberhentian Imat Ruhimat sebagai Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, memasuki babak baru.

Imat Ruhimat secara resmi menggugat Bupati Ciamis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin (8/12/2025).

Gugatan tersebut telah diregister dan PTUN Bandung menjadwalkan sidang perdana pada Kamis (18/12/2025) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Betul pada 8 Desember 2025, saya melakukan pendaftaran gugatan terhadap Bupati Ciamis tentang SK Pemberhentian kepada saya saat menjadi Kepala Desa Cicapar,” katanya kepada Radar, Jumat (12/12/2025).

Menjelang sidang pertama, Imat mengaku tengah mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Pengacara Ramadhaniel S Daulay SH.

“Sedangkan untuk sidang pertamanya tersebut pada 18 Desember 2025 di PTUN Bandung,” ujarnya.

Langkah hukum ini ditempuh Imat untuk mencari keadilan atas SK pemberhentian yang dinilainya merugikan dirinya. Ia menilai keputusan tersebut cacat prosedur, salah satunya berkaitan dengan tidak cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2024.

Menurut Imat, tidak dibayarkannya ADD Tahap II berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa. Kondisi itu membuat dirinya keberatan dan akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

“Memang saat menggugat PTUN ini ada poin membahas tentang ADD Tahap II Tahun 2024 yang tak cair. Sehingga, sewaktu menjadi Kepala Desa Cicapar dalam menutupi operasional desa berat,” katanya.

Ia menjelaskan ADD Tahap II seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan desa. “Karena seharusnya ADD Tahap II ini digunakan untuk kegiatan 17 Agustusan, Karang Taruna, operasional desa, dan lainnya di tahun 2024 seharusnya menggunakan ADD,” tambahnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Akibat tidak cairnya ADD tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Desa Cicapar saat ia menjabat mengalami kekurangan hingga Rp148 juta. Dari jumlah tersebut, Rp20 juta disebut berasal dari ADD Tahap II Tahun 2024 yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Dengan belum terbayarkan ADD tahap II tersebut, saya waktu itu pun menggunakan dana lainnya untuk menutupi kegiatan 17 Agustusan, operasional desa, dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

0 Komentar