Menurutnya, potensi tersebut tidak akan pernah tergarap maksimal selama regulasi masih menggunakan pola dan pendekatan belasan tahun lalu.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, memastikan bahwa draf revisi Perwalkot 84/2011 telah diajukan ke Bagian Hukum sejak Senin lalu.
Revisi tersebut mencakup sejumlah pembaruan krusial, mulai dari pengklasifikasian ruas jalan, penghapusan jalan nasional dari objek retribusi, hingga penyesuaian istilah teknis seperti BJUT dan TJU.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Mulai Susun RKPD 2027, Arah Kebijakan Ditekankan pada Ekonomi dan Layanan PublikGotong Royong Menjawab Kekosongan Negara di Kabupaten Tasikmalaya: Cerita dari Kertaraharja dan Purwarahayu
Sebelumnya, Dishub sempat mendorong pembaruan aturan parkir bersamaan dengan penyusunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun Bagian Hukum menegaskan bahwa aspek teknis pelayanan parkir tetap harus diatur melalui Perwalkot.
Dengan masuknya draf revisi ke tahap pembahasan, publik kini menanti keseriusan Pemkot dalam mempercepat pembaruan regulasi.
Bagi DPRD, terutama Heri Ahmadi, satu hal tak bisa ditawar: Perwalkot parkir tahun 2011 harus dicabut dan diperbarui agar Kota Tasikmalaya tak terus berputar dalam kekacauan yang sama. (ayu sabrina)
