Pelaku Perusakan Ruang Sidang DPRD Kota Banjar Jalani Restorative Justice

perusakan ruang sidang dprd kota banjar
Kasi Pidum Kejari Kota Banjar Alif Darmawan Maruszama SH, MH memberi keterangan kepada awak media tentang proses hukum terhadap pelaku perusakan ruang sidang DPRD, Kamis (11/12/2025) di Setda Kota Banjar. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Masih ingat peristiwa aksi perusakan ruang sidang Singaperbangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar akhir Agustus 2025 lalu? Kasusnya kini berlanjut.

Namun para pelaku perusakan yang masih di bawah umur menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.

Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar Alif Darmawan Maruszama SH, MH mengatakan, tersangka dua anak yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi.

Baca Juga:Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota TasikmalayaMampir ke Bambu Apus!

“Yang masih kita tangani ini dua orang tersangka, usianya sekarang 18 tahun. Saat melakukan perusakan masih 17 tahun, rencana akan diproses berlandaskan prinsip restoratif keadilan,” ucapnya, Kamis (11/12/2025).

Dia menjelaskan, keduanya sudah tergolong dewasa. Namun masih menjalani proses hukum dan juga masih berstatus sebagai pelajar SMA di Kota Banjar.

Saat ini, pihaknya mencoba untuk menyelesaikan proses kasus tersebut, berdasarkan restoratif keadilan. Maka dari itu, pihaknya melakukan mediasi dengan DPRD Kota Banjar dan juga ada sebagai penjamin dari wali kota Banjar.

“Kalau anak-anak ini masih bisa dibina, maka dipertimbangkan untuk masa depannya. Kalau masih dibilang anak-anak, tapi sudah dewasa tapi masih sekolah,” jelasnya.

Usulan penyelesaian kasus ini yang diakomodir, yakni diberikan berupa sanksi sosial dan keagamaan. Sanksi sosial, misalnya melakukan kerja bakti, membersihkan halaman sekolah dan lainnya.

Sementara, sanksi keagamaan bisa mengaji berkala atau kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan kedua pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.

Namun, kata dia, apabila selama proses sanksi berjalan pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan dilakukan dengan cara penindakan.

Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol

“Jadi, sekarang kita masih memberikan kesempatan mereka berdua dengan menjalani sanksi sosial dan keagamaan,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar