Hal itu karena secara regulasi, retribusi untuk kawasan pasar dengan permukiman berbeda penerapannya. Pasalnya hitungan biayanya tidak flat, namun dihitung Rp 30.000 perkubik. “Dalam satu bulan kisarannya Rp 9 juta sampai Rp 14 juta, kalau dirata-ratakan sekitar Rp 12 juta,” katanya.
Besaran biaya itu biasanya sudah dikurangi sekian persen dari perhitungan kubikasi. Pasalnya tidak bisa dipungkiri sampah di pasar Cikurubuk sebagian dibuang oleh warga dari luar. “Realitanya memang seperti itu, warga dari luar ada yang buang sampah di sana, jadi kita beri toleransi pengurangan biaya,” ucapnya.
Bukti pembayaran retribusinya pun, kata Feri, tidak berupa karcis seperti halnya untuk warga di permukiman. Dalam hal ini DLH mengeluarkan dokumen tagihan berupa Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). “Di situ dicantumkan hasil perhitungan berapa kubik sampah yang diangkut,” ucapnya.(rangga jatnika)
