TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Meskipun penagihan retribusi sampah untuk kawasan Pasar Cikurubuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilakukan perbulan, pedagang membayar biaya setiap hari. Mereka ditarik biaya senilai Rp 1.000 namun berlaku setiap hari tanpa ada istilah libur.
Hal ini karena ada fasilitator antara pedagang dengan DLH untuk urusan pembayaran retribusi pengangkutan sampah. Di mana penarikan biaya retribusi sampah untuk pedagang dilakukan oleh pengelola yang ada di pasar.
Seperti diakui oleh pedagang daging Alung (55) yang mengatakan bahwa untuk urusan sampah, dia membayar Rp 1.000 setiap harinya. Ada pengurus yang berkeliling menagih sambil memberikan karcis pembayaran. “Setiap hari juga bayar ke pengurus, ada yang keliling,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (10/11/2025).
Baca Juga:Retribusi Sampah Pasar Cikurubuk: Ribuan Pedagang, Setumpuk Sampah, dan PAD yang Menguap!Tanpa Karcis, Parkir Gratis! Jadi Komedi Akhir Tahun Dishub Kota Tasikmalaya
Namun untuk urusan bayar biaya sampah ini menurutnya terus berubah-ubah bahkan menurutnya tidak jelas. Karena sudah beberapa kali kupon pembayarannya menurut dia bukan untuk pedagang kios dan los. “Di karcisnya pasar HPKP, ya saya enggak mau bayar,” katanya.
Soal pola penarikan yang berubah-ubah, dijelaskannya bahwa sebelumnya pembayaran sampah digabungkan dengan retribusi pasar. Namun sekarang dilakukan terpisah sehingga ada beberapa penagihan ke pedagang. “Padahal lebih baik digabung saja dengan abonemen (retribusi kios/los) pasar,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh diungkapkan Amoy, pedagang lain yang masih rekan dari Alung. Dia juga mengaku pembayaran uang retribusi sampah dilakukan secara rutin setiap hari. “Tapi kalau saya biasanya Rp 30 ribu, buat satu bulan,” ucapnya.
Dia pun mengakui adanya tagihan dengan kupon yang bukan untuk blok pedagang yang menempati kios dan los di Pasar Cikurubuk. Karena tidak mau ambil pusing, dia pun membayarnya senilai Rp 1.000. “Ditagih ya saya bayar,” katanya.
Ketika diminta memperlihatkan karcis atau kupon pembayaran sampah, para pedagang rata-rata tidak menyimpannya. Bahkan biasa langsung dibuang begitu saja setelah bayar.
Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya Feri Arif Maulana yang menjelaskan retribusi sampah di Pasar Cikurubuk diberlakukan secara kelompok. Sehingga pembayarannya diwakili oleh pengurus yang disepakati warga pasar. “WR (Wajib Retribusi) di pasar Cikurubuk itu bukan per pedagang, tapi pengurus kawasan,” ucapnya.
