Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota Tasikmalaya

Olahraga padel
Ilustrasi gambar: eventshub
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Di lantai dua kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), pukul 11.00 hari ini, Kamis 11 Desember 2025, suasana diperkirakan akan jauh lebih panas dari sekadar cuaca.

Sebuah rapat lintas OPD dijadwalkan digelar untuk membahas satu persoalan yang sejak beberapa pekan terakhir menggelinding semakin besar: pembangunan lapangan/gedung padel yang disebut-sebut belum mengantongi Izin PBG, namun kegiatannya sudah berjalan.

Sejak pagi, pegawai di lingkungan PU saling berpapasan sambil membawa map, berkas, dan notula. Mereka seolah paham, perkara yang akan dibahas bukan perkara kecil. Ada pembangunan. Ada izin. Ada tanah negara. Dan ada potensi sengketa aset yang mengemuka.

Baca Juga:Mampir ke Bambu Apus!Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!

Cerita ini bermula ketika Dinas PUTR menerima laporan terkait adanya kegiatan pembangunan fasilitas padel di atas lahan yang disebut masuk kategori tanah negara. Ketika dilakukan pengecekan administrasi, izin PBG ternyata belum terbit.

“Kami sudah menyampaikan teguran sampai tiga kali,” ujar Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman saat audiensi kemarin, menegaskan bahwa prosedur yang seharusnya menjadi syarat utama justru dilewati.

Namun meski teguran dilayangkan, deru aktivitas di lapangan tetap terdengar. Pekerja masih tampak mondar-mandir, material masih berdatangan, dan struktur bangunan kian terlihat.

Masalahnya tak berhenti pada izin PBG. Di balik persoalan administrasi itu, muncul informasi lain, yaknu tanah yang digunakan ternyata sedang dalam posisi rumit.

Informasi internal yang didapat menyebut, sebagian lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Status yang belum klir itu membuat kegiatan pembangunan makin tak layak dilanjutkan.

“Selain belum ada PBG, lokasinya juga sedang dipertegas status asetnya. Itu yang membuat kami harus mengambil langkah tegas,” ungkap pejabat lain di jajaran PU.

Tepat pukul 11.00 WIB, Dinas PU dijadwalkan duduk satu meja dengan Satpol PP, BPN, dan Bagian Aset Pemerintah Kota. Agenda utamanya: merumuskan rekomendasi resmi pemberhentian kegiatan pembangunan.

Baca Juga:Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan MenonjolEndang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung Mandiri

Satpol PP diperkirakan akan diminta menyiapkan langkah penegakan di lapangan. BPN akan memberi kepastian legalitas tanah. Sementara Bagian Aset memberikan status hukum yang lebih tajam. Dan PU sendiri mengawal sisi teknis perizinan.

0 Komentar