Jejak Akun MPO Ilegal di Balik Dugaan Kebocoran Pendapatan Wisata Pangandaran

dugaan manipulasi setoran retribusi wisata Pangandaran
Pintu masuk objek wista Pantai pangandaran. (Deni Nurdiansah/radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran terus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan setoran tiket masuk ke area wisata.

Isu yang sebelumnya ramai disebut sebagai kasus “tiket palsu” telah diluruskan oleh kepolisian.

Polres Pangandaran menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan pemalsuan tiket, melainkan kemungkinan adanya manipulasi transaksi retribusi yang dilakukan oleh sejumlah petugas pemungut.

Baca Juga:Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota TasikmalayaMampir ke Bambu Apus!

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami indikasi penyalahgunaan penerimaan dari tiket masuk wisata.

Ia menyebutkan bahwa sebagian uang yang dipungut diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Penyelidikan dilakukan setelah tim Saber Pungli—yang kini sudah tidak beroperasi—mengamankan beberapa petugas yang dicurigai menarik retribusi tidak sesuai ketentuan.

Temuan awal tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan praktik pengelolaan setoran yang dimanipulasi.

Informasi dari masyarakat pada 7 Juli 2025 turut memperkuat dugaan tersebut.

Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk juru pungut, pihak ketiga yang terlibat, serta pegawai dari dinas terkait.

Menurut Idas, para petugas yang diduga terlibat memanfaatkan akun ilegal berupa username dan password yang tidak terdaftar pada sistem Mobile Payment Online (MPO).

Karena akun tersebut tidak terhubung dengan dashboard resmi UPTD Pariwisata, setiap transaksi yang dilakukan wisatawan—baik melalui pembayaran tunai, QRIS, maupun mobile banking—tidak tercatat sebagai pendapatan daerah. Dengan cara itu, sistem tidak bisa memantau pembayaran yang masuk.

Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol

Hingga kini, kepolisian belum dapat menyampaikan nilai pasti dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Idas menegaskan bahwa penetapan angka kerugian merupakan kewenangan Inspektorat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan audit investigasi, audit kepatuhan, hingga permintaan hasil pemeriksaan, namun hingga saat ini masih menunggu tanggapan resmi.

Keterangan dari Inspektorat dibutuhkan sebagai dasar untuk melakukan gelar perkara dan menentukan apakah kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Meski proses pengumpulan keterangan masih berlangsung, polisi belum menyita barang bukti fisik apa pun. Dokumen yang dihimpun sejauh ini masih berupa salinan. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar