Eks Selokan Diurug, Drainase Menjerit: PUTR Stop Sementara Proyek Padel di Kota Tasikmalaya

penghentian sementara proyek padel Kota Tasikmalaya
Rapat koordinasi lintas sektor terkait pembangunan fasilitas padel di Ruang Rapat Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Kamis 11 Desember 2025. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya menghentikan sementara pembangunan fasilitas padel yang belakangan ramai dibahas publik.

Proyek tersebut dinilai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ditemukan berada di atas lahan yang sebelumnya merupakan eks selokan atau saluran air.

Rapat koordinasi lintas sektor ini digelar Kamis 11 Desember 2025, dihadiri BPN, Bidang Aset, bagian Pemerintahan, BPPT, Satpol PP, serta perwakilan pemohon.

Baca Juga:Duh! Stunting Sentuh 12,16 Persen di Kota Tasikmalaya, Konvergensi Program Harus DiperbaikiPemkot Tasikmalaya Mulai Susun RKPD 2027, Arah Kebijakan Ditekankan pada Ekonomi dan Layanan Publik

Rapat tersebut membahas legalitas dan kondisi teknis pembangunan yang telah berjalan beberapa pekan terakhir.

Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menjelaskan bahwa pengecekan administratif menunjukkan izin PBG belum terbit, namun aktivitas pembangunan sudah berlangsung.

“Eks selokan itu harus tetap difungsikan sebagai saluran drainase. Tidak boleh ada bangunan di atasnya,” tegas Hendra usai rapat.

Menurutnya, berdasarkan dokumen dan peninjauan lapangan, saluran tersebut kini tertimbun urugan, meski tidak ditutup oleh bangunan.

Namun saluran itu tetap harus dikembalikan fungsinya.

“Sekarang memang sudah diurug, mungkin karena lahan sudah dibeli. Dan katanya tak tahu siapa yang mengurugnya. Tapi kami menyarankan supaya difungsikan kembali sebagai saluran pembuangan, bukan ditutup,” terangnya.

Hendra menyebutkan saluran air tersebut lebarnya sekitar 0,6 hingga 1 meter dan berada di tengah area lahan pembangunan.

Set plan pembangunan juga akan diminta untuk direvisi.

“Front office bangunan tidak boleh berada tepat di atas sempadan sungai. Harus ada jarak minimal satu meter dari susukan. Itu sudah kami sampaikan,” bebernya.

Baca Juga:Gotong Royong Menjawab Kekosongan Negara di Kabupaten Tasikmalaya: Cerita dari Kertaraharja dan PurwarahayuEnam DPC PDI Perjuangan Dilantik Serentak di Kota Tasikmalaya, Garut Menyusul?

Selain itu, pemohon akan diminta mengajukan permohonan akses jalan agar perencanaan kembali sesuai ketentuan tata ruang.

Terkait aktivitas pembangunan yang masih berjalan, Hendra menegaskan sudah ada tindakan dari pemerintah.

“Ini surat peringatan ketiga. Kegiatan pembangunan diminta dihentikan sementara sampai proses perizinan selesai,” jelasnya.

Hendra memastikan PUTR tidak kecolongan.

Semua proses, termasuk koordinat batas lahan dan legalitas, sedang diverifikasi bersama unsur pemerintah kelurahan, kecamatan, dan BPN.

“Semua kami undang supaya jelas dan tidak ada mispersepsi. Yang pasti, pembangunan harus mengikuti aturan, terutama terkait saluran drainase dan PBG,” jelasnya. (rezza rizaldi)

0 Komentar