BANJAR, RADARTASIK.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menertibkan reklame di sejumlah titik, Kamis (11/12/2025). Reklame yang ditertibkan itu terpasang di lokasi atau tempat yang melanggar.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan dan Perda (Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Trantibunmas.
“Sebagaimana tercantum dalam pasal 25 dan 26, bahwa seluruh reklame itu ada tata cara penempatannya. Terutama yang sangat dilarang ditempatkan di pohon hingga taman (ruang terbuka hijau/RTH),” ucapnya.
Baca Juga:Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota TasikmalayaMampir ke Bambu Apus!
Aep menjelaskan, dalam penertiban, petugas dibagi menjadi dua tim yang menyasar di wilayah Kecamatan Banjar dan Purwaharja. Tim kedua menyasar di sebagian Kecamatan Pataruman dan sebagian di Kecamatan Langensari.
Hasil penertiban, pihaknya mengamankan sebanyak 111 reklame dari berbagai jenis. Seperti baliho, banner dan bendera dengan berbagai ukuran. Itu terpasang di pohon, tiang listrik/telepon hingga taman (ruang terbuka hijau).
Reklame yang ditertibkan petugas ada yang terpasang di pohon dengan cara dipaku, sementara di ruang terbuka hijau (RTH) mengganggu taman-taman yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Selain kita tertibkan reklame yang terpasang di bukan pada tempatnya, juga termasuk reklame yang belum bayar pajak. Karena itu jelas melanggar Perda, sehingga ditertibkan,” ujarnya.
Menurutnya, reklame tersebut untuk sementara disimpan di kantor Satpol PP sebelum dimusnahkan atau dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir). Pihaknya mengimbau agar memasang reklame pada tempat yang telah ditentukan. (Anto Sugiarto)
