Dishub memastikan kebijakan ini tidak bersifat memberatkan, namun disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Jukir Wajib Teken Fakta Integritas
Sebagai tindak lanjut evaluasi, seluruh jukir di Kota Tasikmalaya akan segera dipanggil untuk menandatangani fakta integritas dan nota kesepahaman (MoU) tahun 2026.
Dokumen tersebut akan mengikat jukir pada kewajiban penggunaan karcis, pencatatan setoran, serta kepatuhan terhadap tarif dan aturan parkir yang berlaku.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Mulai Susun RKPD 2027, Arah Kebijakan Ditekankan pada Ekonomi dan Layanan PublikGotong Royong Menjawab Kekosongan Negara di Kabupaten Tasikmalaya: Cerita dari Kertaraharja dan Purwarahayu
“Seluruh jukir akan kami panggil untuk tanda tangan fakta integritas dan MoU 2026,” tegas Uen.
Langkah ini ditempuh untuk memperbaiki pola lama pengelolaan parkir yang selama bertahun-tahun dinilai rawan kebocoran pendapatan daerah.
Pemetaan Titik Parkir Baru
Kenaikan target retribusi juga mendorong Dishub Kota Tasikmalaya melakukan pemetaan ulang, termasuk membuka peluang penambahan titik parkir baru. Saat ini para pengawas tengah melakukan pendataan langsung di lapangan.
“Pengawas sedang turun ke lapangan. Ada beberapa potensi baru yang ditemukan. Mudah-mudahan bisa menambah retribusi parkir tahun depan,” kata Uen. (ayu sabrina)
