PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Usulan Pasir Putih menjadi Taman Wisata Alam (TWA) memang sudah dihembuskan sejak lama.
Kawasan yang berstatus cagar alam itu hingga kini masih ramai dikunjungi wisatawan.
Bahkan sebagian area telah dieksploitasi sebagai tempat wisata.
Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangandaran, Kusnadi, menjelaskan bahwa secara aturan, siapa pun yang memasuki kawasan Cagar Alam wajib memiliki surat izin masuk kawasan (Simaksi).
Izin tersebut biasanya diberikan hanya untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol
“Secara aturan di cagar alam ada khusus Simaksi, sifatnya untuk penelitian, praktik kerja lapangan hingga pelengkap untuk pembuatan jurnal, skripsi hingga tesis,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).
Kawasan tersebut sudah menjadi magnet bagi wisatawan. Kondisi itu membuat masyarakat sekitar menjadikan kawasan konservasi tersebut sebagai objek wisata secara informal.
“Pantai Pasir Putih cagar alam ini dari dulu juga sudah dianggap tempat wisata, apalagi sekarang sudah tidak bisa dibendung menjadi tempat wisata,” ucapnya.
Ia mengaku sudah berdiskusi terkait usulan perubahan status Pasir Putih menjadi TWA dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.
Perubahan status itu dinilai penting untuk keberlanjutan wisatawan.
“Ya mudah-mudahan terealisasi, terkait adanya usulan tersebut,” katanya.
Luas Cagar Alam Laut saat ini sekitar 470 hektare dari mulai pantai barat dan timur.
“Itu juga belum ada patok resmi, paling koordinat. Kalau terus-terusan dieksploitasi, itu pasti menyempit kawasan terumbu karangnya, apalagi dengan adanya kapal Viking,” katanya. (Deni Nurdiansah)
